PADANG,detik24jam.com — Hari pertama dilakukan Operasi Patuh Singgalang 2023, Satlantas Polresta Padang melakukan penilangan dengan mengunakan Etle Mobile sebanyak 64 pelanggar.
Pantauan Awak media Senin (10/7/2023), puluhan personil Satlantas Polresta Padang yang tergabung dalam Unit Turjawali disebar di beberapa titik di Kota Padang dimana dilokasi tersebut sering ditemukan pelanggaran berlalu lintas.
Paling banyak di temukan di sepanjang Jalan Samudera , Kawasan Pantai Padang, Kecamatan Padang Barat, sepanjang Khatib Sulaiman, Sawahan , Ahmad Yani disana ditemukan pengendara yang tidak memakai helem, petugas yang sudah siap dengan kamera Etle Mobilenya langsung mengangambil dengan cara di photo.
Kasat Lantas Polresta Padang AKP Alfin didampinggi oleh Kanit Turjawali Iptu Rudi Chandra menjelaskan, Selain melakukan penilangan secara manula, Satlantas Polresta Padang juga melakukan penilangan dengan cara Etle Mobile, dimana setiap personil dilengkapi dengan kamera HP yang telah terkonetsi ke operator RTMC Polresta Padang.
“Untuk hari pertama dilakukan Operasi Patuh Singgalang 2023 , ada 64 pelangar yang telah di tilang dengan mengunakan Etle Mobile,”ujarnya.
Pelangar-pelanggar tersebut yang paling banyak ditemukan tidak memakai helem dan berboncengan lebih dari dua, nantik kesemua pelanggar itu akan di konfirmasi lagi melalui surat yang akan di kirim ke rumah pelanggar.
” Cara kerja tilang online kamera HP atau Etle Mobile adalah petugas kepolisian akan berboncengan naik sepeda motor. Mereka berkeliling ke wilayah yang tidak tersedia ETLE statis. yang dipakai para petugas kepolisian untuk melakukan penilangan merupakan handphone khusus yang telah terhubung dengan database bagian urusan menanggulangi pelanggaran lalu lintas,”ujarnya.
Untuk proses penilangannya sama saja dengan ETLE biasa. Hasil gambar pelanggaran yang ditangkap dari ETLE mobile itu nantinya secara otomatis akan langsung terkirim ke bagian back office. Selanjutnya akan dilakukan validasi hasil penangkapan gambar pelanggaran tersebut.
“Jika data-data sudah dilengkapi, petugas nantinya akan mencetak surat konfirmasi untuk dikirim melalui jasa kurir kepada pelanggar. Pelanggar diminta untuk menghubungi nomor kontak call center yang tertera dalam surat konfirmasi tersebut untuk melakukan tanya jawab dan mekanisme penyelesaian tilang,”ungkapnya.
Bila penerima surat konfirmasi merasa yakin yang di dalam surat bukan kendarannya maka bisa mengisi form konfirmasi di situs web yang tertera di dalam surat tersebut.Namun, jika yang menerima surat konfirmasi itu benar pelaku pelanggar lalu lintas yang terekam ETLE. Pengendara harus memenuhi kewajiban membayar tilang elektronik setelah menerima konfirmasi.
“Adapun pelanggaran yang menjadi incaran tilang online ETLE mobile / kamera hp ini adalah pelanggaran yang kasat mata. Antara lain tidak memakai sabuk pengaman bagi pengendara roda empat, tidak memakai helm bagi pengendara roda dua, berbonceng tiga, pengendara yang masih di bawah umur, melebihi batas kecepatan, pengendara terpengaruh alkohol/mabuk dan berkendara dengan melawan arus,”ungkapnya.
Lebih jelas AKP Alfin mengatakan, Operasi Patuh Singgalang 2023 ini akan berlangsung selama 14 hari dari tanggal 10 Juli 2023 hingga 23 Juli 2023, yang melibatkan petugas dari Satuan Lalu Lintas Polresta Padang . Petugas akan ditempatkan di berbagai lokasi strategis di Kota Padang untuk melakukan pengawasan dan memberikan teguran atau sanksi kepada pelanggar lalu lintas.
“Kepada seluruh masyarakat Kota Padang untuk mematuhi aturan lalu lintas dan menghindari pelanggaran yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain,”ujarnya.
Dengan adanya operasi Patuh Singgalang 2023 ini, diharapkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas dapat semakin meningkat, sehingga dapat menciptakan suasana lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar di Kota Bingkuang ini.
“Pengendara dihimbau untuk memastikan bahwa mereka selalu melengkapi dokumen administrasi dalam berkendara, seperti SIM (Surat Izin Mengemudi) yang valid dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang masih berlaku serta kelengkapan kendaraan itu sendiri,”tutupnya (Topik Marliandi)
Berita Sebelumnya..
BPJN Pastikan Peningkatan Kondisi Jalan Padang-Kambang Tuntas Jelang Tahun Baru 2025
Polda NTB Gelar Penandatanganan Pakta Integritas Penerimaan Bakomsus Polri
Petenis MTs Negeri 1 Lombok Timur Wakili NTB di Ajang Pra Pekan Olahraga Pelajar Nasional