![]()
Detik24jam.com|PADANG – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang menolak gugatan sengketa Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) Kambang Utara, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan. Putusan itu diumumkan PTUN Padang dalam informasi putusan Nomor 7/G/2026/PTUN.PDG. pada Senin 6 Juli 2026.
Dalam informasi putusan tersebut menyatakan eksepsi yang diajukan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat II Intervensi tidak diterima untuk seluruhnya. Namun, setelah memeriksa pokok perkara, hakim memutuskan menolak gugatan penggugat secara keseluruhan.
Selain itu, majelis hakim menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp440 ribu. Amar putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka di PTUN Padang.
Kepala Bagian Hukum Setda Pesisir Selatan, Yudi Andri, SY, S.H, M.Si membenarkan putusan tersebut. Menurutnya, majelis hakim menolak seluruh gugatan yang diajukan penggugat terhadap sengketa Pilwana Kambang Utara Tahun 2025.
“Amar putusan menyatakan eksepsi para tergugat tidak diterima seluruhnya, sedangkan pokok perkara diputus dengan menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya,” kata Yudi Andri, SY, S.H, M.Si selaku koordinator kuasa hukum khusus Pemda Pessel tersebut.
Menurutnya, Perkara ini bermula dari pelaksanaan Pilwana Kambang Utara pada 2025. Wali nagari terpilih kemudian dilantik pada 11 Januari 2026 oleh Camat Lengayang setelah sengketa pada tahapan sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi unsur.
Namun, salah seorang calon wali nagari bersama tim kuasa hukumnya dari Kantor Elga Maidison, SHI dan Rekan menggugat hasil tersebut ke PTUN Padang pada 13 Februari 2026. Gugatan ditujukan kepada Bupati Pesisir Selatan, panitia Pilwana, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
Dalam gugatan itu, penggugat menilai proses pemilihan mengandung cacat prosedur dan substansi. Mereka meminta pengadilan membatalkan berita acara hasil pemilihan tertanggal 17 Desember 2025, membatalkan surat keputusan pelantikan wali nagari terpilih, mendiskualifikasi pemenang Pilwana, serta menetapkan penggugat sebagai wali nagari yang sah.
Selama proses persidangan, majelis hakim memeriksa dokumen, alat bukti, dan mendengarkan keterangan para pihak. Setelah seluruh tahapan pemeriksaan selesai, hakim menyatakan gugatan tidak dapat dikabulkan.
Dengan putusan tersebut, proses penyelesaian sengketa Pilwana Kambang Utara pada tingkat PTUN berakhir, Keputusan administrasi yang menjadi objek sengketa tetap berlaku sepanjang belum ada putusan lain yang berkekuatan hukum tetap.
Meski demikian, putusan PTUN bukan akhir dari seluruh proses hukum. Para pihak masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila tidak menerima putusan tersebut.
Berdasarkan amar putusan Nomor 7/G/2026/PTUN.PDG, majelis hakim memutuskan tiga hal. Pertama, menyatakan eksepsi Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat II Intervensi tidak diterima untuk seluruhnya. Kedua, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Ketiga, menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp440 ribu.(*)
