Detik24jam,com

Cepat & Terpercaya

Gelapkan iuran BPjamsostek karyawan Perusahaan mendapatkan hukuman pidana

Loading

Detik24jam, Ambon — Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan P.P Lease Janet Luhukay mengatakan, sejauh ini pihaknya telah melakukan proses hukum terkait penyalahgunaan iuran dari BPJS Ketenagakerjaan oleh karyawan berinisial CP dari perusahaan MM yg bergerak dibidang perdagangan di Kota Ambon.

“Kasus yang telah ditangani oleh tim Reserse Polresta Pulau Ambon dan P. P Lease yang dilaporkan pada 14 september 2022 lalu, dan sebagaimana telah di putus oleh PN Ambon pada 25 Mei 2023.

Kasus tersebut Setelah ditindaklanjuti oleh Polresta Pulau Ambon dan P.P Lease, dan ditemukan adanya penggelapan iuran BPJS Ketenagakerjaan oleh oknum CP di tempat dimana peserta itu bekerja,”jelasnya.

Kendati demikian, selaku Kasi Humas Polresta Ambon IPDA Janet Luhukay, Ia menghimbau agar tenaga kerja termasuk pelaku usaha/perusahan untuk tidak takut melaporkan dugaan penyalahgunaan iuran BPJS karena itu sangat merugikan hak tenaga kerja, silahkan laporkan jika mendapat hal seperti itu langsung ke kepolisian.

Sesuai dengan UU No.24/2011, jika terbukti tidak menyetor iuran maka dapat dikenakan sanksi. Mulai sanksi administrasi hingga sanksi pidana dengan kurungan maksimal 8 tahun atau denda Rp1 miliar. Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan maupun Kesehatan dipenuhi oleh Pemberi kerja sebab merupakan suatu ketentuan yang diamanatkan melalui UU 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS).

Dikatakan, apabila tenaga kerja merasa dirugikan terkait adanya dugaan penyalahgunaan/penggelapan iuran BPJS, jangan merasa takut untuk melaporkan kepada Pihak Kepolisian ataupun intansi terkait, mengingat saat ini BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan kerjasama dengan POLRI terkait Pencegahan dan Penanganan Ketidakpatuhan Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan Perjanjian Kerjasama Nomor PER/269/082022 dan PKS/24/VIII/2022.
Hal diatas adalah sebagai bentuk tindakan terhadap penegakan hukum dan kepatuhan terutama untuk program Jamsostek, dan dapat dijadikan pembelajaran penting untuk kedepannya tentang pentingnya program Jamsostek tersebut bagi pekerja.

Berdasarkan info yang diterima Mei 2023, Majelis Hakim PN Ambon telah menetapkan vonis terhadap CP dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan.,***(Roy)

Editor : L bagus