Detik24jam,com

Cepat & Terpercaya

Gakkum Kehutanan Sumatera Serahkan Tersangka Utama Perambahan 600 Hektare TN Berbak Sembilang ke Kejati Jambi

Loading

JAMBI,Detik24jam.com — Penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera menyerahkan tersangka utama kasus perambahan kawasan Taman Nasional Berbak Sembilang (TNBS), BS (36), kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jambi. Selasa (13/1/2026).

Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada 9 Januari 2026 di Kantor Kejaksaan Negeri Muaro Sabak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

BS (36), warga Desa Rantau Rasau, Kecamatan Berbak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, diduga mengoordinir perambahan kawasan TNBS melalui kelompok tani berbadan hukum bernama KT Rasau Mandiri dengan anggota lebih dari 150 orang.

Kelompok tersebut mengklaim lahan seluas ±600 hektare, dengan pungutan Rp15 juta per hektare kepada setiap anggota. Dari luasan tersebut, hampir 100 hektare telah ditanami, dan tersangka juga memiliki kebun kelapa sawit seluas sekitar 5 hektare di dalam kawasan taman nasional.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menyatakan bahwa penanganan perkara ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya.

“Proses hukum terhadap BS merupakan pengembangan kasus perambahan di Kawasan Taman Nasional Berbak Sembilang yang dilakukan oleh tersangka SR (37). Berkas perkara tersangka SR juga telah dinyatakan lengkap (P-21), dan dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa BS adalah pihak yang mengoordinir aktivitas perambahan tersebut,” ujarnya.

Ia menegaskan dampak serius dari perambahan berskala besar tersebut. “Pembukaan lahan secara masif seluas 600 hektare tidak hanya merusak ekosistem hutan, tetapi juga berpotensi mengganggu fungsi hidrologis gambut. Kerusakan ini sangat berbahaya karena dapat memicu kebakaran hutan dan lahan yang sulit dipadamkan serta mengancam habitat satwa liar,” kata Hari.

Atas perbuatannya, BS dijerat Pasal 78 ayat (3) jo Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dan/atau Pasal 92 ayat (1) huruf b jo Pasal 17 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman pidana maksimal berupa penjara hingga 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Sumber : Gakkum Wil Sumatera