![]()
Galang | Deli Serdang — Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 2 Galang, Desa Petumbukan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, menjadi sorotan publik. Sekolah tersebut diduga melakukan mark-up anggaran Dana BOS Tahun Anggaran 2024 dan 2025 pada pos pembiayaan perpustakaan dan sarana prasarana (sarpras) dengan nilai yang disebut mencapai sekitar 30 persen.
Dugaan ini mencuat setelah sejumlah orang tua murid menyampaikan keluhan dan laporan terkait adanya kejanggalan dalam pemanfaatan dana BOS yang semestinya diperuntukkan bagi pengadaan buku serta pengembangan fasilitas perpustakaan sekolah.
Penggunaan Dana Dipertanyakan
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dana BOS yang dialokasikan untuk kebutuhan perpustakaan dan sarpras diduga tidak sepenuhnya digunakan sesuai peruntukannya. Bahkan, muncul dugaan sebagian anggaran dialihkan untuk keperluan lain yang tidak berkaitan langsung dengan kegiatan pendidikan.
Kondisi tersebut memicu pertanyaan serius mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana BOS di SMP Negeri 2 Galang, mengingat dana tersebut bersumber dari anggaran negara yang diperuntukkan bagi peningkatan mutu pendidikan.
Orang Tua Murid Desak Transparansi
Sejumlah orang tua murid mendesak pihak sekolah, khususnya kepala sekolah, agar memberikan penjelasan secara terbuka disertai bukti administrasi penggunaan dana BOS. Mereka menilai keterbukaan sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan.
“Kami hanya ingin kejelasan. Dana BOS itu hak siswa dan harus digunakan sesuai aturan. Kalau memang ada kesalahan, kami berharap pihak sekolah berani bertanggung jawab,” ujar salah satu orang tua murid yang enggan disebutkan namanya.
Ancaman Langkah Hukum
Para orang tua murid menyatakan tidak menutup kemungkinan akan menempuh jalur hukum apabila dugaan mark-up tersebut terbukti dan tidak ada penjelasan yang memuaskan dari pihak sekolah. Mereka menilai, jika benar terjadi penyimpangan anggaran, maka hal tersebut dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Klarifikasi Kepala Sekolah
Terpisah, pada 22 Desember 2025, tim awak media telah mencoba melakukan konfirmasi kepada Kepala SMP Negeri 2 Galang melalui pesan singkat. Dalam jawabannya, kepala sekolah menyampaikan belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut.
“Maaf Pak, saya masih mengikuti sosialisasi di Dinas Pendidikan terkait Aplikasi Deli Serdang Sehat. Sekali lagi mohon maaf ya Pak,” tulisnya singkat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan mark-up Dana BOS tersebut. Tim redaksi akan terus berupaya melakukan konfirmasi lanjutan guna menghadirkan informasi yang berimbang dan akurat.(Ags)
