
Detik24jam.com|Pessel-Hampir satu setengah tahun perkara dugaan ijazah palsu anggota DPRD Pesisir Selatan ” IA”, dari Partai Persatuan Pembangunan ( PPP), bergulir akhirnya mendapatkan sedikit titik terang, Polda Sumbar melakukan kegiatan gelar perkara penyelidikan kasus dimaksud, pada Tanggal 13 Agustus 2025 di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar.
Dugaan ijazah palsu digunakan IA sebagai persyaratan maju sebagai anggota DPRD Pessel dari PPP, dimana status kepemilikan ijazah tersebut Yayasan Bakti Nusantara PKBM Yabin Padang, menyatakan bukan milik IA, melainkan milik Alfi Ferdiansyah.
SD salah seorang saksi dalam perkara dugaan ijazah palsu sebelumnya menjelaskan, bahwa ijazah tersebut palsu lantaran NISN yang terdapat pada ijazah IA terdaftar atas nama orang lain yakni Alfi Ferdiansyah.
Disampaikan SD, ijazah IA terbit tahun 2018 dengan NISN yang terdapat pada ijazah IA terdaftar atas nama orang lain Ahli Ferdiansyah, sedangkan IA baru terdaftar sebagai murid tahun 2023.
SD mengatakan, dalam surat permintaan ketiga pengembalian ijazah kepada IA, diterangkan pihak PKBM YBIN dua kali mengirim surat tentang hal permintaan pengembalian ijazah paket C no DN – PC.0083775 yang secara administrasi belum ada tanggapan dari IA terkait permintaan tersebut.
Pada, rekam jejak digital dapodik adalah atas nama Alfi Ferdiansyah yang telah IA gunakan untuk mencalonkan jadi anggota Legislatif, karena secara sah administrasi IA tidak bisa menggunakan ijazah tersebut, ” terang SD.
Sementara itu Alfi Ferdiansyah dengan telah digelarnya perkara penyelidikan kasus dimaksud, pada tanggal 13 Agustus 2025 dii Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar, akan mendapatkan kejelasan dari dugaan pemalsuan ijazah.
Alfi mengungkapkan jika dalam perkara dugaan ijazah palsu ini didatangi oleh beberapa orang mengaku – ngaku dari penyidik Polres Pessel. Dan, tidak tau apa maksud kedatangan yang mengaku – mengaku anggota Polres Pessel itu.
Ia berharap, pada pihak penyidik Satreskrim Polres Pesisir Selatan segera melanjutkan pemeriksaan lanjutan sesuai undang – undang, serta berharap ijazah nya tersebut segera dikembalikan.
Dari informasi Penyidik Satreskrim Polres Pesisir Selatan kembali mengeluarkan surat pemberitahuan hasil perkembangan hasil penyelidikan ( SP2HP). Pada tanggal 19 September 2025.
Sehubungan dengan rujukan tersebut diatas , diberitahukan kepada saudara bahwa penyidik Sat Reskrim Polres Pessel akan melakukan penyelidikan lanjutan terhadap saudari tentang dugaan tindak Pidana Pemalsuan Ijazah, yang diketahui pada hari jumat tanggal 19 April 2024, sekira pukul 23.00 Wib di Painan , Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan.
Penyidik akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi – saksi dan melakukan pemeriksaan dokumen terhadap laporan saudari tersebut. (***)
Berita Sebelumnya..
Turnamen Wali Cup 1 Nagari Simpang Lama Inderapura:Tim Nagari Inderapura Barat Raih Juara 1
Dispora dan KONI Pessel , Apresiasi Ali Asman Swimming Cup I
Evend Ali Asman Swimming Cup I, Ajang Sport Tourismen .