Detik24jam,com

Cepat & Terpercaya

Diminta KEJARI Dairi Periksa Penggunaan Dana Desa Parpulungan TA 2024

Loading

Pakpak Bharat Sumut detik24jam.com

Kepala Desa Parpulungan Kecamatan Kerajaan Kabupaten Pakpak Bharat,menjadi sorotan Publik dan kinerjanya sangat di pertanyakan dan diragukan diduga beliau mengelola Dana Desa Parpulungan Tahun Anggaran 2024 tidak sesuai juknis .

Oleh sebab salah seorang Masyarakat Desa Parpulungan Yang tidak mau disebutkan namanya di media ini menuturkan terhadap
Awak media pengelolaan dan penggunaan Dana Desa TA 2024 Desa Parpulungan ada dua item kegiatan Pemberdayaan Masyarakat yaitu Pengadaan Terpal Biru dan Tong Biru Kepala Desa tidak membagikan bantuan tersebut secara merata/pilih pilih terhadap masyarakat desa Parpulungan dan masih banyak masyarakat yang tidak kebagian tuturnya pada awak media.

Dimana kegiatan Pemberdayaan Masyarakat TA 2024 tersebut tidak semua Masyarakat dapat tersentuh bantuan dengan alasan apabila tidak terdaftar atau memiliki Kelompok Tani, tidak akan dapat bantuan dari Dana Desa,ungkap Kepala Desa tuturnya.

Padahal Pemberdayaan dari Dana Desa yang akan dibagikan kepada Masyarakat bukan bantuan dari Dinas Pertanian, jadi tidak ada sangkut pautnya ke Kelompok Tani
jadi menurut saya hal tersebut hanya alasan Kepala Desa Parpulungan saja agar dapat meraup keuntungan yang lebih besar ungkapnya merasa kesal.

Ketika Awak media konfirmasi via aplikasi WhatsApp terhadap Kepala Desa Parpulungan perihal Penggunaan Dana Desa TA 2024 yaitu Pemberdayaan Masyarakat Pengadaan Terpal Biru dan Tong Biru, berapa Pagu Anggarannya, berapa satuan harganya dan berapa jumlah Penerima manfaat, tapi sangat disayangkan Kepala Desa Parpulungan tidak mau menjawab.

Atas hal tersebut Kepala Desa Parpulungan diduga melanggar Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) atau sengaja beliau menutup nutupi kinerjanya.

Awak media pun Penasaran dan membuka Laporan Pertanggung Jawaban Desa Parpulungan yang dilaporkan Ke Kementerian Desa ( Kepmendes) dan sungguh mencengangkan Pagu Anggaran yang begitu besar untuk Pemberdayaan Pengadaan Terpal Biru dan Tong Biru yaitu sebesar Rp 244.465.500.

Dasar hal tersebut kita Meminta APH (Aparat Penegak Hukum) untuk menindak lanjuti laporan Informasi Ini sebagai Dasar untuk melengkapi data data dan petunjuk lainnya terkait dugaan penyalahgunaan ADD dan DD TA 2024 Desa Parpulungan, Kecamatan Kerajaan Kabupaten Pakpak Bharat.

Bersambung,,

( Redaksi )