![]()
Dairi-Sumut Detik24jam.com
Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 Desa Sumbul Tengah Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi, menjadi sorotan publik. Alokasi sekitar 20 % dari Dana Desa yang diperuntukkan sebagai penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang digunakan untuk Ketahanan Pangan (Ketapang) diduga jadi sarat korupsi Berjemaah oleh sebab diduga dikelola tidak sesuai Juknis dan Mekanisme.
Berdasarkan informasi dari salah seorang Masyarakat Desa Sumbul Tengah yang meminta identitasnya dirahasiakan di media ini menuturkan pengelolaan Dana Desa Sumbul Tengah perihal Penyertaan Modal BUMDes/Ketapang dan kegiatan fisik yaitu Pekerasan Jalan Usaha Tani volume 485x3M Pagu Rp 204.927.000.TA 2025 Diduga bermasalah tapi lebih detailnya datang saja lah bapak ke Desa Kami dan langsung ditanyakan sama kepala Desa tuturnya.
Awak media merasa penasaran dan langsung mengunjungi Kantor Desa Sumbul Tengah Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi akan tetapi sungguh disayangkan Kepala Desa Sumbul Tengah tidak berada dikantor, awak media bertemu dengan dua Orang Kepala Dusun dan awak media langsung menanyakan perihal nilai penyertaan modal BUMDes yang disebut mencapai lebih kurang Rp.140.000.000 bergerak dibidang apa saja, Kepala Dusun tersebut mengatakan, untuk Ketahanan Pangan Desa Sumbul Tengah yaitu bergerak dibidang Budidaya Babi dan Cabai, ” untuk bibit Babi ada sekitar 28 ekor, satuan harganya satu ekor Rp.1.300.000 dan Tanaman Cabai sekitar 3 Rante tapi semuanya rugi ungkapnya”. lalu awak media menanyakan siapa TPK kegiatan tersebut dan boleh kah dihadirkan untuk melakukan konfirmasi, kepala dusun menjawab bahwasanya TPK Ketapang bermarga Tamba akan tetapi beliau pergi kepesta bersama kepala Desa ungkapnya, jadi kita menduga Penyertaan Modal BUMDes Sumbul Tengah tidak sesuai besar Pagu Anggaran dengan Modal Perbelanjaan Ketapang.
Atas hal tersebut muncul pertanyaan apakah Dana tersebut benar benar dikelola BUMDes sebagai Badan Usaha Milik Desa atau hanya sekedar Label administratif saja untuk melegitimasi belanja demi kepentingan Pribadi Kepala Desa?
Publik menduga Dana Penyertaan Modal tersebut digunakan untuk kepentingan di luar usaha produktif desa atau untuk kepentingan pribadi Kepala Desa.
Untuk memastikan kebenaran laporan informasi dari Masyarakat tersebut awak media coba lakukan konfirmasi
via Aplikasi WhatsApp terhadap Kepala Desa Sumbul Tengah guna menyajikan berita berimbang Perihal diatas Berapa Anggaran untuk Penyediaan Kandang/Lahan, Penyediaan Bibit Ternak Babi/Cabai, Penyediaan Pakan Pembelian Pupuk dan jumlah keseluruhan HOK sampai Panen tapi sungguh disayangkan Kepala Desa Sumbul Tengah tidak mau menjawab konfirmasi wartawan.
Kepala Desa Sumbul Tengah jelas melanggar Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik (KIP) atau memang sengaja ada yang beliau tutup tutupi agar jangan terexpost ke publik.
Dasar hal tersebut kami dari media Detik24jam.com beserta Masyarakat Sumbul Tengah meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak lanjuti laporan informasi ini sebagai dasar untuk melengkapi Data data dan petunjuk lainnya terkait dugaan Penyalahgunaan Anggaran Dana Desa perihal Penyertaan Modal BUMDes/Ketapang TA 2025 Desa Sumbul Tengah Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi.
Bersambung,,,,
(Redaksi)
