![]()
Detik24jam.com Pringsewu – Aksi pencurian seorang pria di gerai Mini Market wilayah Pringsewu yang letaknya bersampingan dengan Rumah Makan Puti Minang , akhirnya teridentifikasi, Seorang pria berusia 56 tahun, yang bernama Sugeng, warga Pekon Lugusari kecamatan pagelaran kabupaten Pringsewu,
setelah kepergok melakukan pencurian beberapa barang dagangan disebuah Mini Market.
Pada saat kejadian terungkap, dugaan pelaku Sugeng melakukan pengutilan di sebuah Mini Market beberapa bulan lalu diwilayah kabupaten Pringsewu.
karyawan Mini Market bernama amrul menjelaskan kepada para awak media secara detail awal mula kejadian beberapa bulan lalu dirinya tidak menduga perbuatan pelaku Sugeng melakukan pencurian. Karena dari segi pempilan layaknya seorang pekerja kantoran menggunakan baju kemeja ,celana jeans,sepatu Pantofel serta membawa tas, masuk kedalam Mini Market berkeliling layaknya seperti pembeli pada umumnya,yang sedang memilih barang-barang belanjaan. Namun Kecurigaan itu datang ketika amrul memperhatikan dari layar CCTV nampak terduga pelaku Sugeng memasukkan barang belanjaan 1 buah Parfum dan 1 buah deodorant(Rxxxxa) ke dalam tas miliknya.
Ketika terduga pelaku Sugeng hendak keluar dari Mini Market membawa barang hasil curian yang di sembunyikan didalam tas miliknya,Amrul mengajak rekannya berinsial TP untuk menghadang pelaku Sugeng, yang hendak keluar dan mempertanyakan barang belanjaan yang di sembunyikan didalam Tas miliknya.Ketika pegeledahan berlangsung,terbukti Amrul dan TP menemukan barang bukti hasil curian yang dilakukan pelaku Sugeng, pelaku sontak mengakui perbuatannya dan mengembalikan barang bukti belanjaan,hasil curian 1 buah Parfum dan 1 buah deodorant kepada Amrul dan TP.Amrul langsung menghubungi atasan Mini market dan menceritakan, Kronologis pencurian yang dilakukan pelaku Sugeng.
Saudara Sugeng terduga pelaku mengajak pihak Mini Market untuk mediasi terkait permasalahan tersebut dan berjanji akan segera kembali untuk membayar barang
bukti hasil curian tersebut, dan menjaminkan 1 unit handphone Tipe Redmi A5. Namun sampai detik ini diduga pelaku Sugeng tidak kunjung kembali.
Perbuatan mencuri parfum dan Rexona di Mini Market Pringsewu yang bersampingan dengan Rumah Makan Puti Minang pada umumnya dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Barangsiapa mengambil seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
(Ags)

Berita Sebelumnya..
Sekolah–Sekolah di Langkat ‘Basah Kuyup’ Diguyur Bantuan Pemerintah, Pengamat Pendidikan Minta HPH Kawal Peruntukannya
Kebal Peraturan? Dua Bangunan Milik PT CAS dan WW di Jalan Petai Binjai Utara Diduga Tanpa PBG
PT Barapala Berharap Semua Pihak Jaga Kondusifitas