Skip to content
Detik24jam.com

Detik24jam.com

Cepat & Terpercaya

  • HOME
  • BERITA UTAMA
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • HUKUM & KRIMINAL
  • FAKTA & PERISTIWA
  • POLITK
  • SOSIAL BUDAYA
  • LIFESTYLE
    • EKONOMI
    • HIBURAN
    • OLAH RAGA
  • Home
  • FAKTA & PERISTIWA
  • Diduga Melakukan Pelanggaran Perda, LSM AJAR Surati Ampidos Tempat Hiburan Malam Kota Padang

Diduga Melakukan Pelanggaran Perda, LSM AJAR Surati Ampidos Tempat Hiburan Malam Kota Padang

Loading

Padang–Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Jurnalis Anti Rusuah (AJAR) menyurati sejumlah tempat hiburan malam di Kota Padang terkait dugaan pelanggaran peraturan daerah (Perda) di daerah itu.

Ketua Umum LSM AJAR Soni S,H. M,H.C,Md. mengatakan, penyuratan sejumlah tempat hiburan malam di kota Padang tersebut bahan konfirmasi, Klarifikasi dari LSM AJAR.

Sebab, menurutnya dari data informasi dan lapiran yang diterima dari masyarakat ada dugaan pelanggaran perda yang dilanggar pelaku usaha dalam melakukan kegiatan usahanya.

“Terkait Izin hiburan malam pelaku usaha harus memiliki izin perda no 11 tahun 2005 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat” ujarnya di Padang, Senin (22/1/2024).

Ia menjelaskan, sejumlah tempat yang diduga melanggar, di jalan Diponegoro, Belakang Tangsi, kecamatan Padang Barat, Kota Padang, termasuk di kecamatan Padang Selatan. Diantaranya, Anggel’sWing, Viktoria, Tee Box, ClassiC, Damar Rus, Ampidos, The Axana, Happy family, Evi cafe resto, Fantasi, Paradise dan tempat lainnnya.

Laporan masyarakat  tentang adanya usaha hiburan malam yang telah mengakibatkan rusaknya generasi muda karena mereka melakukan aktivitas usaha sampai menjelang subuh.

“Dari sini kita perlu, konfirmasi ke pengelola tempat hiburan malam. Karena ini merupakan peran serta mesyarakat sebagai sosial kontrol Dari Media dan kita sebagai LSM Berpartisipasi melakukan pengawasan dalam rangka penegakan Perda dan mengawasi laporan informasi dari masyarakat,”terangnya.

Sesuai ketentuan Perda nomor 11 tahun 2005 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, izin operasi diatur sampai pukul 12.00 WIB.

Namun, dari laporan masyarakat  jam 04.00 WIB, masih banyak tempat hiburan malam yang  buka di kota Padang.

Pewarta : Tim

Editor : Tim Redaksi

Post navigation

Previous Kapolda NTB Pantau Rapat Pleno Rekapitulasi di Tingkat PPK
Next Ketua Persit KCK Cabang XXIX Dim 1615 : “Aksi Donor Darah Untuk Kemanusiaan”

Pilihan Lainnya

Coba kelabui Petugas dengan simpan Narkoba di balutan tisu, Pria berinisial RPP di tangkap Sat Narkoba Polresta DS

Coba kelabui Petugas dengan simpan Narkoba di balutan tisu, Pria berinisial RPP di tangkap Sat Narkoba Polresta DS

September 17, 2026
Kolam Limbah PT Incasi Raya Dipersoalkan di PN Painan, Ahli Soroti Risiko Pencemaran Tanah dan Air Tanah

Kolam Limbah PT Incasi Raya Dipersoalkan di PN Painan, Ahli Soroti Risiko Pencemaran Tanah dan Air Tanah

September 16, 2026
DYT Kuat Berperan Dalam Aktivitas Tambang Ilegal Karanggan Tembelok

DYT Kuat Berperan Dalam Aktivitas Tambang Ilegal Karanggan Tembelok

September 14, 2026

Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PERWAKILAN DAN BIRO
  • WARTAWAN
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • MASUK
Copyright © 2026 | Reserved by detik24jam.com.