Detik24jam.com, .Lombok Timur – Kepala Desa Anjani angkat bicara atas tudingan pemberitaan yang dilakukan Mulyadi salah seorang pengusaha disalah satu media pada hari Rabu 2 Agustus 2023 kemarin.
Dimana dalam pemberitaan itu dikatakan Pengrajin gerabah tersebut di iming-iming Kades Anjani dengan menjanjikan mendapatkan dengan mengerjakan sebuah proyek dan menganggap dirinya dirugikan Mulyadi akan menempuh upaya hukum pidana.
“Kami persilahkan, tapi ranahnya hal ini adalah hukum perdata terkait kekurangan pembayaran keuntungan,” ucap Kades Anjani Muhammad Said. Kamis (3/8/2023)
“Bahkan kami yang akan menempuh upaya hukum karena Mulyadi telah menyebar berita bohong sebagaimana yang dimaksud dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” sambungnya.
Karena Said menganggab pemberitaan atas dirinya itu tidak sesuai dengan kenyataan tentu itu sangat merugikan dirinya dan dianggap telah mencoreng dan mencemarkan dirinya selaku pemimpin di Desa Anjani.
“Mulyadi juga telah mencemarkan nama baik kami, bahkan telah menyebut harkat, martabat, kedudukan dan jabatan kami,” terangnya.
Atas pemberitaan miring yang ditunjukan itu, Said mengklarifikasi atas pemberitaan Mulyadi dimana Pinjaman pada hanya Rp. 35 juta dan Benar ada pembagian keuntungan bersama yang jumlahnya tidak sebesar yang dituduhkan Rp 90 juta.
“Kami sudah melakukan pengembalian sebesar Rp. 40 juta bukan Rp. 20 juta, sehingga pinjaman kepada Mulyadi kami anggap sudah lunas dan sudah menerima keuntungan,” pungkasnya.(purnomo)
Berita Sebelumnya..
Serka. Endin Anggota TNI Koramil 0621-08 Cariu Menjadi Mentor Soal Kenakalan Remaja Kepada Siswa SMKN I Cariu
Bukti Solid Bersama, BP REDO Desa Kualu Nonton Bareng Debat Cabup dan Cawabup Kampar
*PD Iwo Bogor Raya Apresiasi Kepedulian Sosial PT. SBI *