
Detik24jam.com – Bogor| Wujudkan sinergitas antara Polri dan masyarakat, Bhabinkamtibmas Polsek Babakan Madang Polres Bogor Polda Jabar, Aiptu Empud Mahpudin, melaksanakan sambang dan silaturahmi ke warga di wilayah Desa Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, pada Selasa (5/8/2025).
Kegiatan sambang ini menjadi salah satu upaya pembinaan kamtibmas secara langsung kepada masyarakat, sekaligus mempererat jalinan komunikasi antara warga dan pihak Kepolisian. Aiptu Empud Mahpudin berinteraksi akrab dengan warga dari berbagai kalangan, mulai dari anak-anak hingga lansia, sambil mendengarkan aspirasi maupun masukan dari masyarakat terkait situasi keamanan lingkungan.
Dalam kunjungannya, Aiptu Empud Mahpudin juga memberikan penyuluhan tentang pentingnya menjaga keamanan lingkungan secara kolektif. Ia mengajak warga untuk selalu waspada terhadap potensi gangguan kamtibmas dan tidak segan melaporkan kejadian yang mencurigakan kepada pihak Kepolisian demi terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif.
“Kami hadir untuk memberikan rasa aman dan mendengarkan langsung apa yang menjadi kebutuhan masyarakat. Partisipasi aktif dari warga sangat dibutuhkan untuk menciptakan suasana yang harmonis dan tertib,” ujarnya saat berdialog dengan warga.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Babakan Madang AKP Anggi Eko Prasetyo, S.T.K., S.I.K. mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh personel Bhabinkamtibmas tersebut. Menurutnya, kegiatan sambang warga merupakan bentuk nyata dari kehadiran Polri di tengah masyarakat.
“Kami dorong seluruh personel untuk terus membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat. Kehadiran anggota Polri di lingkungan warga menjadi langkah strategis dalam memperkuat sistem keamanan wilayah,” jelas Kapolsek.
Dikesempatan lain, Plt. Kasi Humas Polres Bogor IPDA Yulista Mega Stefani, S.H. menyampaikan, apabila masyarakat menemukan hal-hal yang mengganggu kamtibmas, adanya tindakan kriminalitas, ataupun perekrutan tenaga kerja ilegal dengan modus menjanjikan gaji besar namun tanpa payung hukum yang jelas, maka hal tersebut masuk dalam kategori Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). “Segera laporkan ke Call Center Polri di nomor (021) 110 yang beroperasi 24 jam atau melalui nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 5587,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa arahan Kapolres Bogor menekankan pentingnya penguatan hubungan emosional antara polisi dan masyarakat. “Langkah seperti ini diharapkan akan semakin mempererat hubungan yang positif dan menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi seluruh lapisan masyarakat,” ungkapnya.*Mco*
Berita Sebelumnya..
Sejumlah Aktivis dan Jurnalis di Takalar, Tunjuk Muslimin Basri Sebagai Ketua DPC LBH Suara Panrita Keadilan Kab.Takalar
Tegas Membela Negara, Tulus Membina Jiwa: Aksi Sunyi IPDA Gani di Pelosok Gorontalo
Menggegerkan !! Kakon Wates Timur Diduga Korupsi Anggaran DD Mencapai Ratusan Juta