Detik24jam,com

Cepat & Terpercaya

BPN Lotim Serahkan 120 Sertipikat Elektronik di Sambelia

Loading

Lombok Timur – Komitmen Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lombok Timur (Lotim) untuk menyongsong era digitalisasi layanan pertanahan semakin nyata. Melalui program unggulan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Kantor Pertanahan Lotim hari ini secara resmi menyerahkan 120 sertipikat elektronik kepada masyarakat di Desa Sugian, Kecamatan Sambelia. Senin (6/10).

Penyerahan sertipikat yang kini hadir dalam bentuk digital tersebut bukan sekadar seremoni, melainkan penanda babak baru dalam pelayanan publik yang menjanjikan kemudahan, kecepatan, dan transparansi bagi masyarakat Lombok Timur.

Kegiatan penyerahan berlangsung meriah dan penuh antusiasme di Aula Kantor Desa Sugian. Masyarakat menyambut baik inovasi ini, sebab sertipikat elektronik (e-sertipikat) menawarkan keamanan ganda dan menghilangkan risiko kerusakan atau kehilangan fisik.

Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Darmawan Wibowo, S.ST, yang mewakili Kepala Kantor Pertanahan Lotim, memimpin langsung prosesi penyerahan. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya transisi dari sertipikat konvensional ke digital.

“Hari ini, 120 sertipikat elektronik resmi kami serahkan. Ini adalah bukti nyata bahwa BPN tidak hanya bekerja keras dalam pengukuran dan pendaftaran tanah, tetapi juga berinovasi dalam menjamin keamanan data dan kepastian hukum,” ujar Darmawan.

“Dengan e-sertipikat, data kepemilikan Anda tersimpan aman di sistem BPN, dan proses layanan pertanahan ke depan akan jauh lebih cepat.”sambungnya.

Acara ini juga menjadi momentum penting bagi penguatan sinergi antara instansi vertikal dan pemerintah daerah. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Camat Sambelia dan Kepala Desa Sugian, yang bersama-sama berkomitmen untuk terus mendukung suksesnya program PTSL.

Camat Sambelia, Muh. Anwar Ikroman, dalam keterangannya, menyampaikan apresiasi tinggi kepada BPN Lotim. Program PTSL ini sangat dirasakan manfaatnya oleh warga kami, terutama di Desa Sugian.

“Dengan adanya sertipikat, masyarakat kini bisa memanfaatkan tanahnya untuk kebutuhan produktif, seperti modal usaha, tanpa khawatir sengketa,” tegasnya.

Inovasi penyerahan sertipikat elektronik ini merupakan bagian dari upaya masif BPN Lotim dalam mempercepat target pendaftaran tanah lengkap di seluruh wilayah Kabupaten Lombok Timur. Sertipikat yang diterbitkan melalui program PTSL tidak hanya memberikan legalitas, tetapi juga turut serta dalam perbaikan data pertanahan nasional.

Dengan rampungnya penyerahan 120 e-sertipikat di Desa Sugian ini, Kantor Pertanahan Lotim optimistis dapat menyelesaikan target PTSL tahun ini, sekaligus secara bertahap mengajak seluruh masyarakat untuk merasakan manfaat dari pelayanan pertanahan yang semakin modern, mudah diakses, dan bebas dari praktik pungutan liar (pungli).

Masyarakat Desa Sugian kini menjadi salah satu pionir penerima sertipikat elektronik di Lombok Timur, sebuah langkah kecil namun signifikan menuju Indonesia yang tertib administrasi pertanahannya.

 

(Purnomo)