![]()

SERGAI | Detik24jam.com
Kondisi Bendera Merah Putih yang terlihat koyak dan kusam masih berkibar di lingkungan Kantor Afdeling II Kebun Melati PTPN Regional II, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), menjadi sorotan publik. Temuan tersebut menuai perhatian sejumlah warga dan pemerhati kebangsaan, Kamis (4/6/2026).
Bendera yang merupakan simbol kehormatan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia itu tampak masih terpasang meski kondisinya sudah tidak layak digunakan. Keberadaan bendera yang rusak tersebut memunculkan pertanyaan terkait kepedulian terhadap simbol negara di lingkungan perusahaan milik negara yang seharusnya menjadi contoh dalam menjunjung tinggi nilai-nilai nasionalisme.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, pada Pasal 67 huruf b disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusam, atau kusut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.
Karena itu, bendera negara yang telah mengalami kerusakan seharusnya segera diganti dengan yang baru agar tetap mencerminkan penghormatan terhadap simbol negara.
Sejumlah masyarakat yang melihat kondisi tersebut berharap pihak manajemen segera melakukan pembenahan. Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku prihatin dengan kondisi bendera yang masih terpasang.
“Kok miskin kali ya Kebun Melati II ini, sampai-sampai anggaran untuk mengganti Bendera Merah Putih yang sudah robek dan kusam saja tidak ada. Gawat kali bah manajemen perusahaannya,” ujarnya.
Menurutnya, penggantian bendera bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bentuk penghormatan terhadap simbol negara yang diperjuangkan dengan pengorbanan para pahlawan bangsa.
“Ini bukan soal harga bendera yang mahal atau murah, tetapi soal kepedulian dan penghormatan terhadap lambang negara. Apalagi ini berada di lingkungan perusahaan negara,” tambah warga lainnya.
Di sisi lain, sejumlah pengamat sosial menilai kejadian tersebut perlu mendapat perhatian serius agar tidak terulang di kemudian hari. Mereka berharap seluruh instansi, termasuk perusahaan milik negara, dapat lebih memperhatikan kondisi simbol-simbol kenegaraan yang berada di lingkungan kerjanya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen Kebun Melati PTPN Regional II terkait alasan bendera yang telah koyak dan kusam tersebut masih terpasang.
Publik berharap pihak perusahaan segera memberikan klarifikasi serta melakukan penggantian bendera sebagai bentuk penghormatan terhadap simbol negara, sehingga Bendera Merah Putih selalu berada dalam kondisi layak dan terhormat saat dikibarkan.
(Tim)
