![]()
Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara – Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 5 Mandailing Natal yang berlokasi di Kabupaten Mandailing Natal menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan mark-up dalam penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) periode Tahun Anggaran 2025. Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh awak media tidak mendapatkan tanggapan apapun dari kepala sekolah maupun humas sekolah, bahkan pihak sekolah justru membungkam diri ketika ditanya terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran tersebut.
Sebelumnya, awak media telah melakukan investigasi terkait penggunaan dana BOS yang diduga tidak sesuai dengan tujuan dan prosedur yang benar. Informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa beberapa item belanja menjadi fokus kecurigaan, antara lain:
1. Pengadaan Perlengkapan Olahraga dan Permainan
Dana bersumber dari APBN Kabupaten Mandailing Natal dengan rincian pagu sebagai berikut:
– Bola Basket (3 buah @ Rp 300.000)
– Bola Voli (8 buah @ Rp 650.000)
– Raket Bulutangkis (14 buah @ Rp 300.000)
Total Pagu: Rp 15.720.000
2. Pembelian Buku Siswa dan Alat Peraga Pendidikan
Rincian pagu:
– Buku Matematika Kelas VII (65 eksemplar @ Rp 186.000)
– Buku IPA Kelas VIII (65 eksemplar @ Rp 120.000)
Total Pagu: Rp 12.090.000
3. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah
Rincian pagu:
– Perbaikan Atap Sekolah (Rp 18.700.000)
– Perbaikan Saluran Air Limbah (Rp 9.250.000)
– Pemasangan Keramik Lantai Ruang Kelas (Rp 12.600.000)
Total Pagu: Rp 40.550.000

Dugaan mark-up muncul setelah diketahui bahwa beberapa item pekerjaan yang dicantolkan dalam anggaran tidak sesuai dengan realisasi yang dilakukan di lapangan. Misalnya, pada item pemeliharaan gedung yang dicantolkan dengan pagu besar, namun pekerjaan yang dilakukan hanya sebatas perbaikan kecil seperti penggantian saklar listrik dan perbaikan keran kamar mandi.
Sumber dengan inisial R. H. Nasotion menyampaikan bahwa pihak sekolah seharusnya dapat memberikan klarifikasi terkait penggunaan anggaran tersebut. “Namun, ketika ditanya langsung terkait dokumen perencanaan dan realisasi penggunaan anggaran, pihak kepala sekolah maupun humas tidak memberikan tanggapan apapun dan bahkan membungkam diri,” ucapnya kepada awak media.
Masyarakat Kabupaten Mandailing Natal mengharapkan agar pihak dinas pendidikan provinsi Sumatera Utara segera melakukan pemeriksaan mendalam terkait pengelolaan dana BOS di MTsN 5 tersebut. Tuntutan agar setiap rupiah dana pendidikan digunakan secara tepat sasaran dan memberikan manfaat optimal bagi siswa serta peningkatan kualitas pendidikan semakin terdengar kuat. Jika terbukti terdapat unsur penyimpangan, perbuatan tersebut dapat dikenai sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
