![]()
DETIK24JAM.COM –Pemerintah Jawa Barat akan melarang angkutan kota beroperasi di kawasan Puncak saat libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Hal ini untuk mengurangi kemacetan, dan akan memberikan kompensasi kepada pemilik kendaraan, sopir angkot, serta sopir cadangan yang terdampak.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Bayu Ramawanto, Jumat (19/12/2025) sore di Gedung Setda Cibinong, membenarkan hal tersebut dan pihaknya menyatakan kesiapannya di lapangan untuk kelancaran kebijakan Gubernur Jawa Barat tersebut.
“Kecuali, angkutan kota itu sedang mengangkut pasien menuju ke klinik atau ke rumah sakit, itu pun akan di fasilitasi petugas,” jelasnya.
Sebelumnya Diding Abidin, Sekretaris Dinas Perhubungan Jabar, (17/12) menyampaikan, dalam rangka mengurangi kemacetan saat libur Natal dan tahun baru 2026, pemerintah Jawa Barat larang angkutan kota beroperasi.
Kebijakan itu berlaku di kawasan Puncak baik wilayah Kabupaten Bogor maupun Cianjur. Nantinya Pemerintah Jawa Barat akan memberikan kompensasi kepada pemilik kendaraan, sopir angkot serta sopir cadangan yang terdampak.
Kebijakan ini sudah pernah dilaksanakan pada Idul Fitri 2025 dan akan diberlakukan kembali pada libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 mendatang.
|Mco
