SUMBAR|Detik24jam.com–Pengamat Hukum Kesehatan asal Sumatera Barat, Firdaus Diezo mendorong pemerintah daerah membuat peraturan turunan di daerah terkait pengawasan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) dalam melindungi konsumen dari kandungan bromat.
“Kalau ingin serius tentu kita di daerah ini melalui pemerintah daerah harus memiliki Perda dalam mengawasi ini. Karena hal menyangkut kesehatan masyarakat dan nyawa yang mesti dipikirkan serius,” ungkap Firdaus Dalam diskusi media tentang regulasi pengawasan AMDK dalam melindungi masyarakat dari bahaya kandungan bromat yang melebihi baku mutu, Rabu 22 Mei 2024.
Ia menjelaskan, selain aturan daerah, saat ini sudah aturan yang mengatur tentang peredaran AMDK dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan Undang- Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Menurutnya, dalam aturan tersebut sudah menjelaskan, jika produsen wajib mencantumkan informasi kandungan produk pada kemasan termasuk untuk AMDK.
Namun, dalam peraturan lain ada yang mengatur terkait kandungan bromat ini untuk tidak melakukan uji laboratorium dulu, hingga sudah ada pengujian yang terakreditasi.
“Ya aturan khusus itu, ada pada Permenperin No 26. Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perubahan Atas Permenperin No 78M-IND/PER/11/2016 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun secara Wajib.
Tapi kalau laboratorium ini sudah ada, maka kandungan bromat seharusnya dicantumkan dalam informasi di kemasan,” terangnya.
Sementara itu, Pengawas Farmasi dan Makanan BBPOM Padang, Azfrianty, menilai AMDK yang mengandung senyawa bromat di atas ambang batas sangat membahayakan kesehatan. Untuk itu produk AMDK tersebut bisa ditarik dari peredaran.
“Sesuai regulasi, AMDK yang terbukti memiliki kandungan senyawa bromat di atas ambang batas sehingga dinilai membahayakan kesehatan bisa ditarik dari peredaran,” terangnya.
Ia menjelaskan, sesuai UU No 18 tahun 2012 tentang Pangan, industri wajib mematuhi standar keamanan yang sudah ditetapkan. Ambang batas aman untuk bromat sesuai standar SNI adalah 10 ppb.
Tetapi untuk mengukurnya secara akurat hanya bisa dilakukan pada laboratorium yang memiliki perlengkapan memadai. Sementara saat ini di Sumbar, laboratorium yang tersedia belum bisa mengukur kadar bromat secara akurat.
Meski demikian ia menyatakan BBPOM Padang telah melakukan fungsinya untuk pengawasan semaksimal mungkin. Tidak hanya bromat, tetapi juga kandungan senyawa dan logam berbahaya lainnya.
Guru Besar Lingkungan Universitas Negeri Padang, Prof. Dr. Indang Dewata menyebutkan bromat sebenarnya bukan senyawa yang ada di alam. Bromat muncul dari proses ozonisasi pada air yang mengandung bromida.
Ia menilai salah satu cara untuk mengidentifikasi air kemasan mengandung bromat adalah dengan mengecek sumber air yang digunakan.
“Jika sumber air mengandung bromida maka bisa dipastikan air kemasannya mengandung bromat,” katanya.
Ia menyebut faktor yang mempengaruhi terbentuknya bromat diantaranya adalah PH Air, konsentrasi ion bromida dalam air, kadar ozon dan lamanya proses ozonisasi atau filterisasi air mengandung bromida.
Plt. Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Zulnadi menyebut konsumen memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari produsen.
Kalau hal itu dilanggar, maka ada saluran untuk menyelesaikan sengketa yaitu melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.
Dikutip dari laman Cek Fakta Klikpositif, disebutkan 3 dari 11 sampel yang diuji mengandung bromate di atas 10 ppb, yaitu 19 ppb, 29 ppb dan 48 ppb. Pengujian terhadap 11 merk AMDK tersebut dilakukan pada periode Maret – April 2024.
Dari hasil uji laboratorium tersebut, ditemukan rentang kandungan Bromat paling rendah berada di angka 3,4 ppb dan paling tinggi di angka 48 ppb. Sebelumnya, sejumlah akun di sosial media juga menyampaikan hasil uji kandungan bromat pada AMDK yang melebihi 10 ppb. Misalnya, akun @naktekpang yang memang memiliki latar belakang kimia.
Berita Sebelumnya..
Kabid Humas Polda NTB Beserta Seluruh Staf Ikuti Zoom meeting Divisi Humas Polri
Kapolda NTB Buka Secara Resmi Taklimat Awal Audit Kinerja Itwasda Polda NTB tahap II T.A 2024
Tim Penelitian Sespim Lemdiklat, Mewujudkan Polri yang Presisi di Era Digital di Gedung Dharma Polres Lotim