
Berau, Kaltim :
Kevin Alias Cipto pengusaha tambang di wilayah Lokpon Sungai Segah Kampung Labanan Kecamatan Teluk Bayur Kabupaten Berau Provinsi Kalimantan Timur yang diduga ilegal tersebut tantang awak media, LSM Lingkungan dan APH (Aparat Penegak Hukum) dengan ucapan coba siapa yang berani tertipkan tambang milik saya ini.
Fendi Ketua LSM Lingkungan Hidup Kabupaten Berau, senin 17/06/2024 mengatakan kepada awak media bahwa kevin alias cipto tantang awak media dan lsm dan juga APH yang berani tertibkan tambang miliknya.
“Benar ada yang sampaikan ke saya dengan mengatakan bahwa kevin alis cipto tidak takut dengan wartawan dan lsm serta APH yang ada di kabupaten berau,’ungkapnya.
Itu sebabnya dia sampai dengan saat ini tidak tersentuh hukum dan bebas melakukan bongkar muat aktivitas batu bara yang diduga ilegal.
Karena dia punya dekingan yang bakup dia di polda kalimantan timur,”terang nara sumber yang namanya tidak mau ditulis.
Terpisah Soni,S.H.,M.H.,C.Md.,C.CA mengucapkan akan segera menyurati Kapolri dan Dirjen Gakkum KLHK di Jakarta untuk segera menindak segala aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Berau Provinsi Kalimantan Timur.
Soni menjelaskan bahwa perbuatan sdr kevin alias cipto bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. (seratus miliyar rupiah).
“Dan melakukan penambangan batuan tanpa izin lingkungan bertentangan dengan Pasal 109 Undang-undang No.32 Tahun 2009 yang mengatur pidana izin lingkungan dengan ancaman pidana paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun serta denda paling sedikit Rp.1.000.000.000,-(satu miliyar rupiah) dan paling banyak Rp.3.000.000.000,- (tiga miliyar rupiah).
Karena hasil tambang tersebut juga tidak miliki izin karena dikumpulkan juga dari penambang-penambang ilegal tidak miliki izin dan telah berdampak terhadap lingkungan.
Sebelumnya awak media coba menghubungi kapolres berau Akbp Steven Manopo terkait adanya dugaan tambang yang diduga ilegal yang mana adanya upeti yang mengalir kepada pihak terkait, kapolres menjawab saya tidak ada urusan dengan mereka…mas!!
Kasat Reskrim Polres Berau Akp Ardian Rahayu yang dihubungi awak media mengatakan kami sudah ada melakukan penindakan hukum beberapa tambang di berau dan terkait ada upeti yang mengalir kepada pihak terkait itu tidak benar…mas.
Soni menambahkan bahwa pemberitaan ini juga merupakan laporan informasi kepada APH (Aparat Penegak Hukum) untuk segera dapat menindak lanjuti aktivitas bongkar muat batu bara milik sdr kevin alias cipto yang diduga ilegal tersebut.Bersambung..(Team Redaksi)
Berita Sebelumnya..
Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Citeureup Desa Tarikolot Wujud Kepedulian Tugas Pokok Kunjungi Korban Dirumah Sakit
IJTI Bogor Raya Berbagi Rezeki Anak Yatim dan Marbot Masjid di Bulan Suci Ramadhan
Sat Lantas Polres Kuansing Laksanakan Minggu Kasih di Gereja HKBP Kecamatan Kuantan Tengah