
Lombok Timur – Ketua Bidang Sumber Daya Energi dan Mineral PKC PMII Bali Nusra, Herwadi, menyoroti kebijakan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur terkait distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dinilai merugikan masyarakat kecil. Ia menduga kebijakan tersebut merupakan bentuk monopoli yang diarahkan langsung oleh Wakil Bupati Lombok Timur, H. Edwin Hadiwijaya.
Menurut Herwadi, terbitnya surat rekomendasi pembelian BBM dari Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan ada dugaan kuat bahwa hal itu merupakan instruksi dari Wabup. “Ini jelas menimbulkan kecurigaan, apalagi Wabup sendiri memiliki SPBU di Pancor,” ujarnya, Jumat (3/10/2025).
Ia menilai kebijakan itu mengancam keberlangsungan usaha kecil, terutama para pedagang bensin eceran yang selama ini menjadi penopang kebutuhan masyarakat di pedesaan maupun pelosok yang jauh dari Pertamina. Larangan atau pembatasan distribusi BBM ke penjual eceran, kata Herwadi, sama saja dengan mematikan mata pencaharian masyarakat kecil.
Lebih jauh, Herwadi menyebut masyarakat justru sangat terbantu dengan adanya penjual bensin eceran, sebab akses menuju SPBU tidak merata di seluruh wilayah Lombok Timur. “Kalau hanya mengandalkan Pertamina di kota atau jalur utama, warga di pelosok akan kesulitan. Jadi keberadaan penjual BBM eceran ini sangat vital,” tambahnya.
Pihaknya menduga ada kepentingan pribadi di balik kebijakan tersebut, karena Wabup Edwin Hadiwijaya diketahui memiliki kepemilikan usaha SPBU. Kondisi ini menimbulkan potensi konflik kepentingan sekaligus dugaan praktik monopoli usaha yang seharusnya tidak terjadi di tubuh pemerintahan.
Herwadi menegaskan, kebijakan publik seharusnya berorientasi pada kepentingan rakyat banyak, bukan justru menguntungkan segelintir pihak. “Kalau kebijakan seperti ini dibiarkan, maka jelas akan mencederai prinsip keadilan sosial dan mengkhianati semangat pembangunan daerah,” katanya.
Atas dasar itu, ia meminta pemerintah daerah untuk segera meninjau ulang kebijakan distribusi BBM, serta memastikan regulasi tidak hanya berpihak pada pengusaha besar tetapi juga melindungi usaha kecil masyarakat. “Kami akan terus mengawal isu ini, karena keberlangsungan usaha mikro sangat penting bagi perekonomian rakyat di Lombok Timur,” pungkasnya.
Berita Sebelumnya..
Makamah Agung Tolak Kasasi Sunardi Anggota DPRD Kabupaten Pelalawan
Siap Amankan MotoGP, Polda NTB Gelar Apel Personel Pengamanan Operasi Mandalika Rinjani 2025
Ka. LPKA Lombok Tengah Kumpulkan Seluruh Jajaran untuk Penguatan Tugas dan Fungsi