![]()
Batu Bara, Detik24jam.com
Personel Polsek Talawi meringkus seorang pria berinisial R (38) yang diduga menjadi pelaku pembunuhan terhadap Faisal (22), seorang nelayan warga Dusun III, Desa Tali Air Permai, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.
Pelaku ditangkap di kediamannya pada Jumat (23/10/2026) malam sekitar pukul 21.00 WIB, hanya beberapa jam setelah peristiwa penusukan terjadi. Penangkapan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Talawi Ipda Ranto Marbun tersebut sempat diwarnai upaya melarikan diri dari pelaku.

”Saat hendak diamankan, tersangka R sempat berusaha melarikan diri melalui pintu belakang rumahnya. Namun, petugas di lapangan bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut,” ujar jajaran Polsek Talawi dalam keterangan resminya.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan laporan awal pihak kepolisian, peristiwa berdarah itu bermula sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu, R tengah duduk di sebuah warung milik saksi bernama Suep. Tak lama kemudian, pelaku melihat korban Faisal melintas menggunakan sepeda motor bersama rekannya, Ali.

Diduga didorong rasa dendam lama, R mendadak meminjam sebilah pisau dari pemilik warung dan bersiap menunggu di depan. Begitu kendaraan korban melintas kembali, R menghentikan sepeda motor tersebut dan langsung berupaya menyerang korban.
Faisal sempat berusaha menyelamatkan diri dengan melompat dari atas sepeda motor dan berlari. Namun, pelaku terus mengejar hingga akhirnya berhasil menikam punggung sebelah kiri korban sebanyak satu kali menggunakan pisau.
Usai melancarkan aksinya, pelaku langsung melarikan diri dan membuang senjata tajam yang digunakannya di sekitar lokasi kejadian.
Warga sekitar yang melihat kejadian tersebut segera menolong dan membawa korban ke Klinik Evi di Desa Ujung Kubu untuk mendapatkan perawatan medis mendesak. Namun, akibat luka parah yang dideritanya, nyawa nelayan muda tersebut tidak berhasil ditolong.

Jenazah korban subsequently dievakuasi ke Rumah Sakit H. OK Arya Zulkarnain guna menjalani pemeriksaan visum et repertum.
Langkah Hukum dan Imbauan Polisi
Dalam pengungkapan kasus ini, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau yang dibuang pelaku di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) serta sehelai celana milik korban. Petugas juga telah melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi kunci.
Kapolsek Talawi AKP Arianto Sitorus menyampaikan bahwa pihaknya kini tengah merampungkan berkas perkara dan melengkapi penyidikan. Atas perbuatannya, R dijerat dengan sangkaan pasal pembunuhan, yakni Pasal 469 ayat (2) juncto Pasal 466 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menanggapi insiden tersebut, pihak Polres Batu Bara mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi. Polisi menekankan pentingnya menjaga situasi kamtibmas serta menghindari segala bentuk tindakan kekerasan atau main hakim sendiri dalam menyelesaikan perselisihan. Warga diminta menyerahkan seluruh proses hukum sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
(Boys-3)
