![]()
Batu Bara, Detik24jam.com
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika jenis shabu di wilayah hukumnya, Selasa (15/9/2026). Dalam dua pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka beserta sejumlah barang bukti.
Pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 04.00 WIB di Dusun V, Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial I (41). Dari tangan tersangka, polisi menemukan satu paket besar diduga shabu dengan berat 4,06 gram brutto dan satu paket sedang seberat 1,19 gram brutto.
Selain narkotika, petugas turut mengamankan satu unit telepon seluler, kartu joker, serta plastik yang diduga digunakan sebagai pembungkus.
Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengakui barang tersebut berada dalam penguasaannya. Polisi menduga narkotika itu akan diedarkan atau dijual.
Tangkap Dua Tersangka di Indrapura
Pengungkapan kedua dilakukan pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB di wilayah Indrapura, Kabupaten Batu Bara.
Dalam kasus ini, petugas mengamankan dua pria berinisial AB (18) dan MK (15). Dari keduanya, polisi menyita satu paket plastik klip transparan berisi diduga shabu dengan berat 9,81 gram brutto.
Petugas juga mengamankan satu unit telepon seluler dan satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.
Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku narkotika tersebut akan diantarkan kepada seorang pemesan.
Polisi kemudian melakukan tes urine terhadap keduanya menggunakan rapid test. Hasil pemeriksaan menunjukkan keduanya positif menggunakan narkotika jenis shabu.
Dikembangkan untuk Ungkap Jaringan
Saat ini, ketiga tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Batu Bara. Polisi masih melakukan proses penyidikan dan pengembangan guna mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Barang bukti narkotika yang diamankan juga akan dikirim ke laboratorium untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna memastikan kandungan dan jenis zat yang disita.
Kasatresnarkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba, S.H., M.H., mengarahkan jajarannya untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Batu Bara.
Selain melakukan pengembangan terhadap jaringan yang terlibat, kepolisian juga menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba.
Atas perkara tersebut, para tersangka diproses sesuai Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pengungkapan dua kasus ini merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran narkotika sekaligus mengungkap jaringan yang memasok dan mendistribusikan narkoba di wilayah Kabupaten Batu Bara.
Sumber: Kasatresnarkoba/Humas Polres Batu Bara
Editor : Boys-3
