![]()
Batu Bara, Detik24jam.com
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial F (31) diamankan polisi di Dusun I, Desa Bulan-Bulan, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 15.15 WIB.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah personel Satresnarkoba Polres Batu Bara melakukan penyelidikan terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Setelah mengamankan F, petugas kemudian melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Barang bukti yang diamankan antara lain dua paket sabu dengan berat bruto masing-masing 8,82 gram dan 20,01 gram.
Selain sabu, polisi juga menemukan 21 butir pil yang diduga ekstasi. Barang tersebut terdiri dari 14 butir berwarna hijau dengan berat bruto 5,67 gram dan tujuh butir berwarna pink dengan berat bruto 3,30 gram.
Polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga digunakan atau berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, yakni plastik klip kosong, pipet berbentuk skop, timbangan digital, satu dompet berwarna hitam, serta uang tunai Rp 215.000.
Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba, S.H., M.H., mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar.
“Kami akan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atas,” ujar Arifin.
Usai penangkapan, F beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara. Tersangka selanjutnya menjalani proses penyelidikan dan penyidikan guna mendalami asal-usul narkotika serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Polisi juga masih mendalami peran F dalam dugaan jaringan peredaran narkotika tersebut, termasuk kemungkinan adanya pemasok maupun jaringan lain yang berkaitan.
Atas dugaan perbuatannya, F diproses berdasarkan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 KUHP.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Batu Bara dalam memberantas peredaran narkotika sekaligus memutus mata rantai distribusi barang terlarang tersebut di wilayah Kabupaten Batu Bara.
(Boys-3)
