![]()
Batu Bara, Detik24jam.com
Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara mengagalkan peredaran obat keras jenis ketamin seberat hampir satu kilogram di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial MF (29), warga Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.
Kasat Narkoba melalui Humas Polres Batu Bara menyampaikan bahwa penangkapan berlangsung pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di Dusun Merdeka, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras.
”Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik teh warna hijau bertuliskan aksara Cina merek Tie Guan Yin berisikan ketamin dengan berat bruto 977 gram, serta satu buah tas sandang warna hitam,” ujar pihak Humas Polres Batu Bara dalam keterangannya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi obat terlarang di sebuah rumah yang juga difungsikan sebagai bengkel di Dusun Merdeka. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satres Narkoba Polres Batu Bara melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.
Di lokasi sasaran, petugas mendapati dua orang pria berada di teras rumah. Salah satu di antaranya terlihat memegang tas sandang berwarna hitam.
Saat petugas mendekat untuk melakukan penangkapan, tersangka MF sempat berupaya melarikan diri sembari meletakkan tas yang dibawanya di atas sekat pembatas antara rumah dan bengkel. Meski demikian, petugas dengan sigap mengamankan tersangka di depan pintu rumah.
Pemeriksaan terhadap tas sandang hitam tersebut membuktikan adanya satu bungkus teh bertuliskan aksara Cina yang menyimpan 977 gram ketamin.
Proses penangkapan sempat diwarnai dinamika ketika pihak keluarga tersangka melakukan perlawanan. Namun, situasi berhasil dikendalikan dan petugas membawa tersangka beserta barang bukti ke Mapolres Batu Bara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan (3), subsider Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Saat ini, penyidik Satres Narkoba Polres Batu Bara masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan serta asal-usul pasokan barang keras tersebut. Barang bukti yang disita juga akan dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara untuk uji medis dan teknis lebih lanjut.
Polres Batu Bara menegaskan komitmennya untuk memberantas seluruh bentuk peredaran narkotika maupun obat-obatan keras yang membahayakan keselamatan masyarakat. Kepolisian turut mengimbau warga agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat terlarang di lingkungan masing-masing.
(Boys-3)
