![]()
Batu Bara, Detik24jam.com
Kepolisian Sektor (Polsek) Lima Puluh, Polres Batu Bara, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial S.A.K. (56) berhasil diamankan bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan.
Kapolsek Lima Puluh AKP Salomo Sagala, S.H. mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/89/VIII/2026/SPKT/Polsek Lima Puluh/Polres Batu Bara/Polda Sumut tertanggal 5 Agustus 2026. Setelah menerima laporan dari korban, personel Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku.
Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 08.30 WIB di tangkahan sampan Dusun Pematang Kawat, Desa Suka Ramai, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara. Saat itu, korban berinisial I. memarkirkan sepeda motor Honda Supra Fit miliknya di sekitar lokasi sebelum berangkat melaut menggunakan sampan.
Sekitar pukul 14.00 WIB, korban kembali dari melaut dan mendapati sepeda motornya telah hilang dari tempat semula. Upaya pencarian yang dilakukan bersama warga sekitar tidak membuahkan hasil sehingga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lima Puluh. Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp5 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 10.30 WIB, Tim Opsnal Polsek Lima Puluh yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Margianto, S.H., M.M., CPHR. melakukan olah tempat kejadian perkara serta serangkaian penyelidikan untuk mengumpulkan keterangan dan petunjuk.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai identitas terduga pelaku. Tim kemudian bergerak menuju sebuah rumah di Desa Suka Ramai, Kecamatan Air Putih, dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial S.A.K.
Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Supra Fit yang diduga merupakan barang hasil tindak pidana. Dalam pemeriksaan awal, S.A.K. mengakui telah mengambil sepeda motor milik korban pada 1 Agustus 2026.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Markas Polsek Lima Puluh guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolsek Lima Puluh AKP Salomo Sagala menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Batu Bara dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui penegakan hukum terhadap setiap tindak kriminalitas yang meresahkan.
Polres Batu Bara juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkirkan kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana, sehingga penanganan dapat dilakukan secara cepat dan efektif.
Sumber: Kapolsek Lima Puluh / Humas Polres Batu Bara.
