![]()
Batu Bara, Detik24jam.com
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara kembali mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial A. (38) diamankan petugas bersama barang bukti berupa sabu dengan berat bruto 5,20 gram dalam operasi yang digelar di Kecamatan Medang Deras.
Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA. menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/182/VIII/2026/SPKT Satresnarkoba/Polres Batu Bara/Polda Sumatera Utara.
Penangkapan dilakukan pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Access Road Kuala Tanjung, Dusun Mesjid, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara.
Menurut Kapolres, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya mengamankan seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang diperoleh.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,20 gram, serta satu unit telepon genggam Android yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya dan diduga akan diperjualbelikan di wilayah Kecamatan Medang Deras.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut serta pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sesuai dengan keterangan yang disampaikan penyidik.
Polres Batu Bara menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika melalui penegakan hukum yang tegas serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Sumber: Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara.
