![]()
Batu Bara, Detik24jam.com
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara kembali menggagalkan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pemuda berinisial MZ (29) ditangkap petugas lantaran diduga kuat menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
Penangkapan terhadap warga tersebut dilakukan di Dusun Tamsis, Desa Simpang Kopi, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, pada Selasa (28/7/2026) dini hari sekitar pukul 00.10 WIB.
Kronologi Penangkapan
Keterangan resmi dari Humas Polres Batu Bara menyebutkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Warga sekitar merasa resah dengan adanya aktivitas seseorang yang diduga kuat memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu di lingkungan mereka.
Menindaklanjuti informasi berharga tersebut, personel Satresnarkoba Polres Batu Bara langsung bergerak melakukan rangkaian penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud. Setelah mengidentifikasi target, petugas bergerak cepat melakukan penyergapan.
”Berdasarkan informasi dari masyarakat, personel melakukan pengintaian di lapangan. Hasilnya, terduga pelaku berinisial MZ berhasil diamankan tanpa perlawanan,” tulis keterangan resmi dari Satresnarkoba Polres Batu Bara, Selasa.
Barang Bukti Paket Siap Edar
Saat membekuk MZ, petugas langsung melakukan penggeledahan di lokasi. Dari tangan pemuda berusia 29 tahun tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan bahwa pelaku merupakan seorang pengedar.
Adapun barang bukti yang disita petugas meliputi:
3 plastik klip transparan ukuran sedang berisi sabu dengan berat bruto 3,16 gram.
2 plastik klip transparan ukuran kecil berisi sabu dengan berat bruto 0,51 gram.
1 plastik klip transparan ukuran besar dalam kondisi kosong.
1 unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk bertransaksi.
Dalam pemeriksaan awal di tempat kejadian, MZ tidak dapat mengelak. Ia mengakui di hadapan petugas bahwa seluruh barang haram tersebut adalah miliknya yang sengaja dipecah ke dalam beberapa paket untuk diperjualbelikan kembali.
Pengembangan Jaringan
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, MZ beserta seluruh barang bukti langsung diboyong ke Mapolres Batu Bara. Kasus ini resmi ditangani penyidik berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/172/VII/2026/SPKT Satresnarkoba/Res BB/Polda Sumut tertanggal 28 Juli 2026.
Polisi memastikan proses hukum terhadap pelaku saat ini sedang berjalan. Selain itu, Satresnarkoba Polres Batu Bara juga tengah melakukan pengembangan intensif di lapangan guna melacak dan membongkar jaringan pemasok atasnya yang terkait dengan perkara ini.
Merespons kejadian ini, pihak Polres Batu Bara kembali mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat. Warga diminta untuk tidak ragu membagikan informasi sekecil apa pun terkait penyalahgunaan narkotika di lingkungan tempat tinggal mereka. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian dinilai menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bersih dari jerat narkoba.
(Boys- 3)
