![]()
Batu Bara, Detik24jam.com
Kepolisian Sektor (Polsek) Talawi, Polres Batu Bara, berhasil mengamankan seorang pria paruh baya yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pencurian kabel tower telekomunikasi. Pelaku ditangkap sesaat setelah melancarkan aksinya di Dusun VI Bunga Tanjung, Desa Benteng, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, Sabtu (25/7/2026) dini hari.
Kapolsek Talawi, AKP Arianto Sitorus, S.H., mengonfirmasi penangkapan tersebut. Pelaku yang diamankan diketahui berinisial EK (42), seorang wiraswasta yang berdomisili di Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan. Sementara itu, satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

”Benar, satu pelaku berinisial EK telah kami amankan beserta sejumlah barang bukti. Saat ini personel masih di lapangan untuk melakukan pengembangan dan mengejar satu pelaku lain yang melarikan diri,” ujar AKP Arianto Sitorus, Sabtu (25/7/2026).
Kronologi Aksi Pencurian
Peristiwa pencurian ini pertama kali diketahui pada Sabtu dini hari sekitar pukul 02.30 WIB. Dua orang saksi mata, Jumadi Amri dan Halima Aini, curiga dengan gerak-gerik di area tower telekomunikasi tersebut. Setelah diperiksa, mereka mendapati kabel tower telah dipotong oleh orang tidak dikenal.

Saksi kemudian langsung menghubungi korban sekaligus pelapor, Yudi Hartono (35), warga Kabupaten Asahan. Mendapat laporan tersebut, Yudi segera menuju lokasi dan mendapati kabel tower miliknya memang telah terputus dan raib. Akibat insiden ini, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp 10.000.000. Tidak terima dengan kejadian tersebut, korban langsung melaporkannya ke pihak berwajib.
Aksi Kejar-kejaran dengan Warga
Setelah menerima laporan langsung dari saksi Jumadi Amri yang mendatangi Mapolsek Talawi sekitar pukul 03.00 WIB, petugas kepolisian yang dipimpin langsung oleh AKP Arianto Sitorus bergerak cepat menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Bersama dengan warga masyarakat setempat yang sudah siaga, petugas menyisir area sekitar untuk mengejar para pelaku. Aksi sigap ini membuahkan hasil. Petugas dan warga berhasil mengepung dan membekuk tersangka EK tidak jauh dari lokasi kejadian.
Berdasarkan hasil interogasi awal di lapangan, EK mengakui semua perbuatannya. Ia memotong kabel tower tersebut bersama seorang rekannya yang berhasil lolos dari kepungan petugas saat penangkapan berlangsung.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan untuk melancarkan aksi kejahatan tersebut, antara lain:
1 unit sepeda motor (alat transportasi pelaku)
1 utas kabel tower hasil curian
1 buah karung goni
1 bilah parang dan 1 bilah pisau lipat
1 buah tang pemotong
Proses Hukum Lebih Lanjut
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka EK beserta seluruh barang bukti kini telah diboyong ke Mapolsek Talawi untuk menjalani proses hukum.

Pihak kepolisian menjerat tersangka dengan pasal pencurian dengan pemberatan. Rencana tindak lanjut dari pihak Polsek Talawi meliputi pelengkapan administrasi penyidikan (mindik), pemeriksaan saksi dan tersangka secara mendalam, serta penyitaan resmi barang bukti guna pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum.
(Boys-3)
