![]()
Asahan, Detik24jam.com
Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan Republik Indonesia Wilayah II mengamankan sekitar 1.600 batang kayu gelondongan yang diduga berasal dari praktik pembalakan liar (illegal logging) dalam operasi penindakan di sejumlah tempat penggergajian kayu (sawmill) di wilayah Sumatera Utara.
Operasi yang berlangsung beberapa waktu lalu tersebut menyasar sedikitnya lima sawmill yang berada di wilayah kerja Gakkum Kementerian Kehutanan Wilayah II, meliputi Kota Pematangsiantar, Kabupaten Batu Bara, Kabupaten Asahan, serta daerah lainnya.
Kepala Tim Penindakan (Katim) Gakkum Kementerian Kehutanan Wilayah II, N. Subangun, saat ditemui di Kantor UPT KPH Kisaran, Jalan Lintas Sumatera, Desa Petatal, Kecamatan Talawi, Rabu (1/7/2026), mengatakan kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan atensi pimpinan menyusul adanya laporan dan informasi yang berkembang di masyarakat.
“Kami bersama tim melakukan pemeriksaan terhadap beberapa sawmill. Dari hasil pengecekan awal, diduga kelima sawmill tersebut tidak dapat menunjukkan data maupun dokumen yang berkaitan dengan asal-usul kayu gelondongan yang berada di lokasi,” ujar N. Subangun didampingi pihak KPH Kisaran.
Dari hasil pemeriksaan sementara, penyidik mengamankan sekitar 1.600 batang kayu gelondongan yang terdiri atas berbagai jenis kayu hutan alam atau rimba campuran.
Menurut N. Subangun, jenis kayu yang diamankan antara lain diduga berupa meranti dan sejumlah jenis kayu lainnya yang berasal dari hutan alam.
“Kayu gelondongan rimba campuran ini diduga bukan berasal dari kayu budidaya. Jenisnya beragam, ada meranti dan lainnya. Seluruh barang bukti saat ini diamankan oleh penyidik untuk kepentingan proses hukum,” tegasnya.
Ia menjelaskan, sekitar 770 batang kayu gelondongan saat ini diamankan di UPT KPH Petatal, sedangkan sisanya ditempatkan di Kantor KPH Kisaran sebagai barang bukti.
Sejumlah perusahaan penggergajian kayu yang disebut dalam pemeriksaan awal antara lain CV Mulya, CV HMS, dan beberapa usaha lainnya.
Namun demikian, penyidik masih mendalami asal-usul kayu tersebut.
“Kalau ditanya berasal dari mana kayu ini, itu masih menjadi kewenangan penyidik. Dugaan sementara berasal dari wilayah Sumatera, tetapi semuanya masih dalam proses penyidikan,” katanya.
Hingga kini, penyidik belum menetapkan status hukum terhadap kayu yang diamankan, termasuk belum menyimpulkan apakah kayu tersebut berstatus legal maupun ilegal.
“Mengenai legal atau ilegalnya kayu tersebut, nanti akan dibuktikan dalam proses penyidikan. Saat ini kami masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan,” jelasnya.
N. Subangun menambahkan, operasi penindakan dilakukan sebagai tindak lanjut atas informasi yang ramai diperbincangkan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran kayu tanpa dokumen yang sah.
Meski barang bukti telah diamankan, hingga kini lima pemilik sawmill yang diperiksa belum diamankan karena penyidik masih menunggu hasil pendalaman dan perkembangan penyelidikan.
“Operasi ini dilakukan karena persoalan tersebut menjadi perhatian publik. Untuk para pemilik sawmill, sampai sekarang belum dilakukan penahanan karena proses penyelidikan masih berlangsung,” pungkasnya.
Aturan Hukum Terkait Kayu
Gelondongan dan Sawmill
Usaha pengolahan hasil hutan berupa sawmill diwajibkan mematuhi ketentuan perizinan berusaha, tata usaha hasil hutan, serta mampu membuktikan legalitas asal-usul kayu yang diolah.
Dasar hukum yang mengatur antara lain:
– Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
– Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 beserta ketentuan mengenai Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).
Seluruh pelaku usaha kehutanan wajib dapat menunjukkan dokumen legalitas hasil hutan, termasuk dokumen pengangkutan, asal-usul kayu, dan perizinan usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
Ancaman Pidana
Apabila dalam proses penyidikan terbukti bahwa kayu gelondongan tersebut berasal dari pembalakan liar atau diperdagangkan tanpa dokumen yang sah, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013.
Sanksi yang dapat dikenakan antara lain:
– Pidana penjara dengan ancaman hingga 5 tahun, 8 tahun, bahkan 15 tahun, bergantung pada bentuk pelanggaran yang terbukti;
– Pidana denda mulai dari ratusan juta rupiah hingga mencapai Rp100 miliar, sesuai dengan perbuatan pidana yang dibuktikan di pengadilan;
– Penyitaan barang bukti, hasil hutan, alat angkut, alat berat, hingga pencabutan izin usaha apabila terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seluruh dugaan dalam perkara ini masih berada pada tahap penyidikan. Penetapan status hukum terhadap barang bukti maupun pihak-pihak yang diduga terlibat sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama proses penegakan hukum.
(Red/Team)
