![]()
Asahan, Detik24jam.com
Pengadilan Negeri (PN) Kisaran menolak permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Rikki Silalahi dan Riel Sanjaya Silalahi. Gugatan tersebut dilayangkan terkait sah atau tidaknya upaya paksa penetapan tersangka yang dilakukan oleh jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Talawi di bawah naungan Polres Batu Bara.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang agenda terakhir yang digelar di Ruang Sidang Kartika, PN Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Selasa (23/6/2026) sore.

”Permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Hakim Tunggal PN Kisaran, Vinamya Audina Marpaung, S.H., M.H., saat membacakan amar putusannya. Selain menolak gugatan pemohon, hakim juga menetapkan bahwa biaya perkara yang timbul dari persidangan ini dinyatakan nihil.
Dalam persidangan dengan nomor perkara 10/Pid.Pra./2026/PN-Kis ini, jalannya sidang dibantu oleh Panitera Pengganti, Hendra Pramana Sakti, S.H.

Duduk Perkara dan Kuasa Hukum
Gugatan praperadilan ini sebelumnya didaftarkan oleh pihak pemohon menyusul adanya keberatan atas prosedur penetapan tersangka terhadap Rikki dan Riel Silalahi.
Dalam menghadapi Korps Bhayangkara, kedua pemohon menunjuk tim kuasa hukum yang terdiri dari Zulkifli, S.H., Dianti Novita Marwa, S.H., Ichwal Fadillah Siregar, S.H., dan Lisa Lestari, S.H.
Sementara itu, pihak termohon dalam perkara ini berlapis dari tingkat pusat hingga kecamatan, yakni Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Cq. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut) Cq. Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Batu Bara Cq. Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Talawi.

Menghadapi gugatan tersebut, Polres Batu Bara menurunkan Tim Kuasa Hukum dari Subsubseksi Bantuan Hukum (Subsibankum) yang dipimpin langsung oleh Kasubsibankum Polres Batu Bara, Ipda Ranto Marbun, S.H., bersama anggota tim lainnya, yaitu Ipda Benny Zulkarnaen Damanik, S.H., Ipda Efan Hutabarat, S.H., M.H., dan Brigpol Mhd. Arif Wahyuda, S.H.
Berdasarkan Perintah Kapolres
Persidangan yang dimulai sekitar pukul 14.30 WIB ini berjalan dengan tertib. Kehadiran tim hukum kepolisian tersebut didasari oleh Surat Perintah (Sprin) Kapolres Batu Bara Nomor: Sprin/728/VI/HUK.6.6./2026 yang diterbitkan sejak tanggal 5 Juni 2026, menyusul relaas panggilan resmi dari pengadilan.
Dihubungi secara terpisah setelah sidang, pihak Subsibankum Polres Batu Bara menyatakan telah melaporkan hasil putusan ini kepada Kabidkum Polda Sumut dan Kapolres Batu Bara. Dengan ditolaknya praperadilan tersebut, maka status penetapan tersangka terhadap para pemohon oleh Polsek Talawi dinyatakan sah demi hukum dan proses penyidikan dapat dilanjutkan.
(Red/Boys-3)
