![]()
Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026, petugas berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan tujuh tersangka yang masuk dalam target operasi (TO) orang maupun TO tempat.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan dalam rangkaian operasi pada Jumat (15/5/2026) di sejumlah lokasi di Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara. Dari tangan para tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu, alat hisap, timbangan digital, telepon seluler hingga uang tunai yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
Kasus pertama tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/105/V/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut. Dalam kasus ini, petugas mengamankan dua tersangka berinisial L (32) dan O (17), warga Dusun VII Desa Mangkai Baru, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.
Keduanya ditangkap setelah personel Polsek Lima Puluh menerima informasi masyarakat terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu di kawasan tersebut sekitar pukul 03.00 WIB. Dari lokasi penangkapan, polisi menyita satu paket kecil sabu seberat bruto 0,16 gram, bong atau alat hisap, satu unit telepon genggam merek Realme dan satu buah mancis.

Selanjutnya, dalam kasus kedua dengan Laporan Polisi Nomor: LP/A/106/V/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut, polisi mengamankan dua tersangka lainnya yakni DH (42) dan HHS (23), warga Desa Mangkai Baru, Kecamatan Lima Puluh.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari informasi yang diperoleh petugas di lapangan. Dalam penindakan tersebut, aparat menemukan dua paket sabu seberat bruto 2,23 gram, lima plastik klip bekas sabu, satu bungkus plastik kosong, timbangan digital, dua pipet berbentuk skop, dompet cokelat, satu unit telepon genggam merek Vivo serta uang tunai Rp125.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.
Kasus ketiga tercantum dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/107/V/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut. Dua tersangka berinisial DS (38) dan BP (30) diamankan petugas di loket Bus Intra yang berada di depan pintu Exit Tol Lima Puluh sekitar pukul 17.30 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan narkotika. Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita satu paket kecil sabu seberat bruto 0,16 gram, satu dompet, kaca pirek kosong dan uang tunai sebesar Rp262.000.
Sementara itu, kasus keempat dengan Laporan Polisi Nomor: LP/A/108/V/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut mengamankan seorang tersangka berinisial MY (20), warga Dusun VII Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh.
MY ditangkap sekitar pukul 19.00 WIB setelah petugas memperoleh informasi dari masyarakat terkait dugaan penyimpanan narkotika jenis sabu. Dari lokasi penangkapan, polisi menyita satu paket kecil sabu seberat bruto 0,13 gram, bong atau alat hisap, kaca pirek kosong dan dua buah mancis.
Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan melalui Kasatresnarkoba AKP Arifin Purba mengatakan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Batu Bara.
Ia juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.
“Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan demi menciptakan lingkungan yang aman, nyaman dan bersih dari penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.
Sumber: Kasatnarkoba/Humas Polres Batu Bara
Editor:
