![]()
DETIK, MEDAN — Sidang Praperadilan Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Mhd Yunus Tarigan, S.H., M.H kembali digelar di PN Medan, Kamis (16/4/2026) siang. Sidang yang beragendakan penyerahan barang bukti dari kedua belah pihak terungkap fakta dugaan rekayasa kasus.
Dalam Sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Zulfikar, S.H., M.H, kuasa hukum Danil Syahputra (38) dan Muchtar (52) meragukan barang bukti berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang lakukan penyidik Polsek Sunggal.
Dalam BAP tersebut, AKP Harles Richter Gultom, SH.MH selaku penyidik dan Brigpol Brinatha Imanuel SH selaku penyidik pembantu melakukan pemeriksaan terhadap Muchtar pada tanggal 26 Februari 2026, pukul 16.00 WIB.
Namun anehnya, dalam BAP itu, tidak ada tanda tangan Penasehat Hukum / Advokad yang bernama James Simanjuntak, SH yang disediakan Penyidik Polri.
“Ada hal yang kita duga direkayasa, dalam BAP Muchtar yang diterima pihak keluarga tidak ada tanda tangan kuasa hukum yang disedikan penyidik,” jelas Poltak.
Sementara pada BAP Danil Syahputra yang diperiksa oleh AKP Harles Richter Gultom, SH.MH selaku penyidik dan AIPDA Dian Frenando SH sangat-sangat direkayasa.
Pasalnya, dalam BAP tersebut, pihak Polsek Medan Sunggal melakukan pemeriksaan terhadap Danil Syahputra pada tanggal 25 Februari 2026, pukul 15.00 WIB. Sedangkan baik Danil Syahputra dan Muchtar ditangkap pada tanggal 25 Februari 2026, pukul 19.30 WIB.
“Di BAP, pemeriksaan dilakukan pukul 16.00 WIB. Tetapi keduanya ditangkap pukul 19.30 WIB. Pertanyaannya, jam 3 itu siapa yang diperiksa penyidik?,” ujar Poltak Rizal Jauhari Sitinjak, SH.
Poltak Rizal Jauhari Sitinjak, SH juga menjelaskan penangkapan Danil Syahputra dan Muchtar terekam CCTV gudang tempat keduanya bekerja sebagai penja malam. Dalam rekaman CCTV tersebut, terlihat petugas dari Polsek Medan Sunggal masuk kedalam gudang sembari memegang senjata api.
“CCTV tidak akan berbohong, rekaman jelas terlihat penangkapan terjadi malam dan sudah mulai gelap,” tagas Poltak.
Setelah masing-masih pihak menyerahkan barang bukti, sidang Praperadilan ditutup dan akan dilanjutkan Jumat (17/4/2026) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Sementara itu, Kapolsek Medan Sunggal Kompol Mhd Yunus Tarigan, S.H., M.H saat dikonfirmasi terkait perbedaan waktu di BAP dengan penangkapan mengatakan akan melakukan pengecekan dan pemdalaman. ” Oh saya cek dan saya dalami dulu ya bang, trimakasih bang,” tulis Kompol Mhd Yunus Tarigan, S.H., M.H, Kamis (16/4/2026) siang. (*)

Berita Sebelumnya..
Diduga Langgar HAM, Kapolsek Medan Sunggal Diprapidkan
Sat Resnarkoba Polres Batu Bara Gencarkan GSN dan KRYD, Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Diamankan
Akun Facebook Alfajri Dinata Resmi Dipolisikan di Polres Pesisir Selatan