![]()
Satres Narkoba Polres Batu Bara berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu-sabu di Desa Kuala Gunung, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, pada Jumat (14/11/2025). Seorang tersangka, AA (38), warga Desa Kuala Gunung, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu seberat 2,8 gram.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang layak dipercaya bahwa ada orang laki-laki yang memiliki dan menyimpan narkotika sabu-sabu di Desa Kuala Gunung. Personil Satres Narkoba Polres Batu Bara melakukan penyelidikan dan pengintaian, dan akhirnya berhasil menangkap AA.
“Pelaku mengakui bahwa sabu-sabu tersebut adalah miliknya,” kata Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara, AKP Ramses P. Panjaitan, S.H., M.H.
Barang bukti yang disita antara lain 1 buah plastik transparan ukuran besar berisi sabu-sabu dengan berat brutto 2,37 gram, 4 buah plastik klip transparan ukuran kecil berisi sabu-sabu dengan berat brutto 0,43 gram, 1 buah plastik klip transparan ukuran besar berisi 20 buah plastik klip transparan kosong ukuran kecil, 2 buah pipet berbentuk skop, dan uang tunai sebesar Rp 100.000.
Tersangka AA dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti yang disita akan dikirim ke Labfor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Polres Batu Bara akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas. “Kami akan terus berupaya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Batu Bara,” tegas AKP Ramses.
Tersangka AA saat ini telah diamankan di kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(Boys-3)

Berita Sebelumnya..
Polres Batu Bara Lakukan Cooling System, Ciptakan Rasa Aman dan Berikan Himbauan Kamtibmas kepada Masyarakat
Polres Batu Bara Gelar Patroli dan Pengamanan Gereja, Wujudkan Ibadah yang Aman dan Nyaman
Polres Batu Bara Gelar Patroli dan Pengamanan Gereja, Jaga Kamtibmas yang Kondusif