Detik24jam,com

Cepat & Terpercaya

Tim Gabungan TNI Amankan Dua Bandar Narkoba di Wilayah Karo, Sita Sabu-sabu Senilai Ribuan Rupiah

Loading

Karo,Detik24Jam.com

Dalam sebuah operasi tertutup yang digelar pada Kamis, 20 November 2025, sekitar pukul 08.30 WIB, tim gabungan Deninteldam I/BB, Tim Intelrem 023/KS, dan Unit Inteldim 0205/TK berhasil mengamankan dua terduga bandar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Liang Melas Diatas (LMD), tepatnya di Dusun Kuta Kendit, Desa Kuta Pengkih, Kecamatan Mardingding, Kabupaten Karo.

Operasi ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang resah dengan meningkatnya aktivitas peredaran sabu di kawasan pedesaan tersebut. Informasi awal yang diterima oleh petugas menyebutkan adanya dua pelaku yang diduga kuat sebagai pemasok dan pengedar sabu di Desa Kuta Pengkih dan sekitarnya.

Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing yaitu Rijali Perangin-angin alias Didong (55), seorang petani sekaligus mantan residivis kasus narkoba yang baru bebas pada Desember 2024, serta Bambang Hartono Sembiring (34), warga Dusun Kuta Kendit yang juga berprofesi sebagai petani. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda setelah tim gabungan melakukan pengendapan sejak tengah malam.

Dalam operasi ini, tim gabungan menyita sejumlah barang bukti berupa empat buah sekop sabu dari pipet, satu kaca pirek, uang tunai senilai Rp560.000, dua pipet isap, sembilan paket sabu dengan total berat 1,15 gram, serta satu tas gendong yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.

Rijali Perangin-angin mengaku telah memasok sabu selama empat bulan terakhir di Desa Kuta Pengkih, sementara Bambang Hartono Sembiring mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan adalah miliknya dan telah menjadi pengedar sabu selama tiga minggu terakhir.

TNI menegaskan bahwa operasi ini merupakan bentuk komitmen dalam membantu memberantas jaringan narkoba yang merambah ke wilayah pedesaan dan memanfaatkan lokasi terpencil sebagai tempat operasi. Kasus ini selanjutnya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum terkait untuk proses penyidikan lebih lanjut.

(Boys-3)