![]()
Batu Bara, Detik24Jam.com
Piket SPKT Polres Batu Bara menerima laporan pengaduan dari pelapor, MHD Junaldi Harahap, tentang tindak pidana diduga penganiayaan terhadap anak di bawah umur, pada Minggu, 9 November 2025, pukul 18.04 WIB.
Personil yang bertugas adalah Aiptu Bambang dan Bripka J Nababan, yang memberikan surat tanda bukti laporan polisi (STTLP) kepada pelapor.
– Menerima laporan pengaduan dari pelopor
– Memberikan surat tanda bukti laporan polisi (STTLP)
– Dokumen terlampir
Ipda Choirul Saleh Hasibuan menyatakan bahwa Polres Batu Bara akan menindaklanjuti laporan pengaduan ini dan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Kami akan bekerja sama dengan pihak terkait untuk mengungkap kasus ini dan memberikan perlindungan kepada korban,” ujar Ipda Choirul Saleh Hasibuan.(Boys-3)

Berita Sebelumnya..
Kapolsek Talawi dan Warga Robohkan Gubuk Narkoba di Tepian Sungai Indrayaman
Sentuhan Kasih di Jumat Berkah, Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara Santuni Warga dan Sosialisasi Bahaya Narkoba
Kapolres Batu Bara Umumkan Kasus Pembunuhan di Hotel Sorake, Tersangka Sudah Ditetapkan