Detik24jam,com

Cepat & Terpercaya

Pelapor Laka Lantas Gunakan Plat Palsu,Polda Sumut Pasti Dicek

Loading

Detik24jam.com|MEDAN-Pelapor kasus kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) di kawasan Perumahan Citra Land Bagya City Jl. Kenangan Baru, Desa Percut Seituan terindikasi menggunakan plat mobil palsu.

Berdasarkan cek data di Kantor Samsat Jl. Putri Hijau, Medan, plat BK 1880 CA yang terpasang di mobil BYD Sealion 7 milk Pelapor bernama Susi tidak terdaftar, sehingga membuktikan nomor plat 1880 CA palsu.

Sementara, Terlapor Sukidi, 60, mengaku telah mendapat surat panggilan untuk diminta keterangan kasus tersebut oleh penyidik Sat Lantas Medan. Laporan tertuang dalam Surat Panggilan No. S.Pang/57/VIII/2025/Lantas dan No. S.Pang/59/IX/2025/Lantas.

Peristiwa Laka Lantas tersebut terjadi Selasa, 12 Agustus 2025 sekira pukul 19:53. Sukidi berprofesi sebagai sopir pribadi mengatakan, mengendarai mobil Honda CRV BK 1944 VA menjemput dua anak majikannya.

Menuju rumah majikan, Sukidi melintas melalui Jl. Orchard BLVD, persimpangan Orchard Road, kawasan Citraland Bagya City. Saat di persimpangan jalan itu, Ia melaju pelan karena melewati gundukan (polisi tidur). Tiba-tiba, saat bersamaan mobil BYD Sealion 7 warna hitam BK 1880 CA melintas di persimpangan, memaksa maju sehingga menyerempet bumper depan mobil dikendarai Sukidi.

Akibatnya bumper CRV BK 1944 VA dikendarai Sukidi ringsek berat dan airbag mengembang. Sedangkan body samping mobil BYD dikendarai seorang wanita bernama Susi penyok dan tergores panjang.

Kuasa hukum Terlapor, Joko Suandi, SH, MH kepada wartawan mengatakan, saat kejadian wanita pengendara BYD menggunakan plat BK 1880 CA, tapi dalam laporannya tertera BK 1128 AGC.

“Hal itulah membuat kami curiga sehingga mengeceknya, dan hasilnya mobil BYD Sealion BK 1880 CA dikendarai Susi menggunakan identitas kosong alias palsu,” kata Joko Suandi.

Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP I Made Parwita dikonfirmasi via pesan WhatsApp terkait kasus itu, Senin (29/9) tidak merespon. Dihubungi kembali via telepon, Selasa (30/9), juga tidak mengangkat telepon.

Hal itu menimbulkan kecurigaan, bahwa Kasat Lantas diduga “bermain mata” atas kasus tersebut. Apalagi Sat Lantas menerima laporan pihak Pelapor yang jelas-jelas menggunakan plat yang tidak terdaftar di Samsat.

Namun sebelumnya, kepada wartawan, Kamis (18/9/2025) lalu, Kasat Lantas sempat mengatakan, “Kalau masalah nomor plat mobil, itu kan mobil baru dan saat kejadian masih menggunakan plat sementara dari toko. Pada saat membuat laporan, plat aslinya sudah keluar dari toko dan dibawanya, dan ini bisa dipertanggungjawabkan.”

Penjelasannya terkait plat tak terdaftar itulah yang menimbulkan kecurigaan, adanya keberpihakan Sat Lantas menangani kasus Laka Lantas tersebut.

Terpisah, Kasubbid Penerangan Masyarakat Bid Humas Polda Sumut AKBP Siti Rohani Tampubolon dikonfirmasi, Kamis (2/10) mengatakan akan mengecek ke Samsat terkait palsu atau tidaknya plat digunakan Pelapor.

Saat wartawan menunjukkan bukti data dari Samsat bahwa plat BK 1880 CA tidak terdaftar di Samsat, Siti merespon dengan mengatakan, pihaknya segera pertanyakan persoalan itu ke Lantas. “Pasti akan di cek, dan saya akan tanyakan,” katanya.

Siti menjelaskan, berdasarkan UU No. 20 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sanksi plat nomor palsu adalah pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000, dan pelanggar akan diberikan surat tilang.

Namun, penggunaan plat nomor palsu juga dapat masuk dalam ranah pidana pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP, yang dapat berujung pidana penjara hingga 6 tahun. (Tim)