Detik24jam,com

Cepat & Terpercaya

177 Sertipikat Elektronik PTSL Diserahkan di Desa Sapit dan Tetebatu

Loading

Lombok Timur, 25 September 2025 – Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur melaksanakan rangkaian penyerahan sertipikat elektronik hasil Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2025 di dua desa, yakni Desa Tetebatu, Kecamatan Sikur, dan Desa Sapit, Kecamatan Suela.

 

Di Desa Tetebatu, kegiatan ini merupakan penyerahan tahap kedua, dengan jumlah 88 sertipikat elektronik yang diserahkan secara langsung kepada masyarakat di Aula Dusun Kembang Seri. Sementara itu, di Desa Sapit, kegiatan ini menjadi penyerahan tahap pertama dengan jumlah 89 sertipikat elektronik, yang dipusatkan di Kantor Desa Sapit.

 

Penyerahan dilakukan oleh Satgas Yuridis dan Panitia PTSL, disaksikan oleh kepala desa, kepala dusun, perangkat desa, serta masyarakat penerima sertipikat.

 

Abdul Azis, S.A.P., selaku Panitia PTSL Desa Sapit, menyampaikan rasa syukur atas kelancaran kegiatan ini dan menegaskan pentingnya program PTSL bagi masyarakat.

 

“Penyerahan sertipikat elektronik ini merupakan tahap pertama dari rangkaian penyerahan yang telah direncanakan. Kami sangat mengapresiasi kerja sama antara Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur, pihak desa, dan seluruh warga yang terlibat, sehingga kegiatan ini berjalan tertib dan lancar,” ujarnya.

 

Lebih lanjut, Abdul Azis menjelaskan bahwa sertipikat elektronik memberikan manfaat besar bagi masyarakat karena memudahkan penyimpanan dokumen dan meningkatkan rasa aman atas status kepemilikan tanah.

 

“Kami berharap seluruh target sertipikat dapat segera diselesaikan dan diserahkan pada tahap-tahap berikutnya, sehingga semua warga yang berhak dapat memperoleh kepastian hukum atas tanah mereka,” tambahnya.

 

Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur menegaskan komitmennya untuk terus mendukung kelancaran program PTSL hingga seluruh bidang tanah sesuai target terdaftar dan tersertipikasi secara lengkap demi mewujudkan tertib administrasi pertanahan, dan memastikan seluruh bidang tanah terdaftar dan memiliki kepastian hukum.

 

(Purnomo)