
Batam – Selasa 9 September 2025. Tim Gabungan GakkumKehutanan Kemenhut bersama Bakamla RI berhasil mengamankan 443 batangkayu olahan tanpa dilengkapi dengan dokumen Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHHKO) pada tanggal 3 September 2025 pukul 16.10 WIB di Pelabuhan Sagulung Kota Batam.
Penindakan peredaran hasil hutan kayu ilegal ini dilakukan atas adanya aktivitas bongkar muat kayu olahan di Pelabuhan Sagulung.Tim gabungan bergerak cepat menuju lokasi dan menemukan kegiatanpembongkaran kayu olahandari Kapal KLM AAL DELIMA yang hendak dipindahkan ke truk. Saat dilakukan pemeriksaan, KapalKLM AAL DELIMA yang dinahkodai oleh ER (58 thn) asal Dumai bersama dengan tiga orang ABK telah mengangkut kayu olahan sebanyak 443 batang jenis meranti dan rimba campuran dengan berbagai ukuran. Sebanyak 108 batang kayu olahan telahdiangkut dari Kapal KLM AAL DELIMA ke PBPHHNG di Kota Batam sedangkan sisanya 335 batang masih berada di kapal. Kemudian Tim mengamankan kayu yang berada di Kapal KLM AAL DELIMA dan PBPHH NG tersebut.
Penyidik Gakkumhut telah mengamankan barang bukti kayu olahan, dokumen kayu dan kapal serta memeriksa Nahkoda dan saksi-saksi yang mengetahui tindak pidana ini. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 16 UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun serta pidana denda paling banyak Rp 2,5 miliar.
Dari hasil pemeriksaan Nahkoda, Saksi-Saksi dan analisa Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu Bulat (SKSHHKB) yang menyertai pengangkutan kayu olahan tersebut, kayu olahan sebanyak 443 batang dengan volume61,55 M3 dimuat pada tanggal 2 September 2025 dari Tanjung Samak, Selat Beliah, Pulau Tupang, Kab. Kepulauan Meranti dengan menggunakan dokumen SKSHHKB dan BA Perubahan Bentuk Kayu yang diterbitkan oleh PHAT MY yang beralamat di Desa Kapau Baru, Kec. Tebing Tinggi Timur, Selat Panjang, Kab. Kepulauan Meranti, Riau dengan tujuan PBPHH NG di Kota Batam.
Kepala Balai Penegakan Hukum Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menyatakan seharusnya dalam pengangkutan kayu olahan wajib disertai dengan SKSHHKO. Pengangkutan kayu olahan (pacakan) dengan menggunakan SKSHHKB dan BA Perubahan Bentuk Kayu tidak sesuai dengan peraturan dan apabila melihat lokasi muat kayu sangat jauh, berjarak sekitar 64 Km dari lokasi PHAT MY, hal ini disinyalir sebagai modus baru dalam mengangkut kayu-kayu olahan ilegal yang berasal dari kawasan hutan. Kami telah memerintahkan Penyidik Gakkumhut untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Atas penindakan ini, kami menyampaikan apresiasi kepada Bakamla RI perwakilan Batam atas sinergitas dan kolaborasi dalam upaya pengamanan peredaran hasil hutan di Provinsi Kepulauan Riau.
Sumber : Gakkum Kehutanan Sumatera
Berita Sebelumnya..
Dibawah Sumpah Diduga Berikan Kesaksian Palsu di PN Bengkalis Tiga Saksi Yuni Hartati di Laporkan ke Polda Riau
Diduga Gunakan Indetitas Palsu Oknum Kadis Pariwisata Taput Tipu Wanita Untuk Dinikahi
Gakkum KLHK Tangkap Pelaku Perkebunan Sawit Ilegal di Areal Bekas Kebakaran Hutan Tahura Riau