Detik24jam,com

Cepat & Terpercaya

Assosiasi Pewarta Pers Indonesia Mengutuk Keras Tindakan Arogan Pejabat Dinas Pertanian Deli Serdang, Tuntut Bupati Bertindak Tegas!

Loading

Detik24jam.com|Sumut-Assosiasi Pewarta Pers Indonesia ( A-PPI) menyatakan kemarahan dan kekecewaan mendalam atas tindakan pelecehan dan intimidasi yang dilakukan oleh MR Siregar, PLT Kabid PSP Dinas Pertanian Kabupaten Deli Serdang, terhadap seorang pimpinan redaksi terkait pemberitaan evaluasi Brigade Pangan di Kabupaten Deli Serdang beberapa waktu lalu.(26/08/2025)

Pernyataan MR Siregar yang merendahkan profesi jurnalis dan upaya “mengejar” wartawan RJ adalah bukti nyata arogansi kekuasaan dan upaya membungkam suara kritis. Ucapan seperti “Jangan sampe saya menganggap mu seperti anjing menggonggong! Kafilah berlalu” dan “Kalo kau tau etika kau jumpai saya!” Serta ” apa kau wartawan aktif, dan dari media apa ,ku anggap kau wartawan tidak jelas ” , tidak dapat ditoleransi.

“Kami menganggap tindakan MR Siregar sebagai bentuk penghinaan terhadap kebebasan pers dan upaya menghalangi pengungkapan fakta yang mungkin merugikan dirinya atau kelompoknya,” tegas Ketua Assosiasi Pewarta Pers Indonesia ( A-PPI) Hardep .

Assosiasi Pewarta Pers Indonesia ( APPI) menuntut:

1. Bupati Deli Serdang, Asriludin Tambunan, untuk bertanggung jawab secara moral dan politik membersihkan pemerintahan dari oknum-oknum yang merusak citra daerah.
2. Bupati segera menonaktifkan dan mencopot MR Siregar dari jabatannya. Jangan biarkan anggapan bahwa MR Siregar adalah “orang dekat” atau “keluarga Bupati” membuatnya merasa kebal hukum.
3. Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam untuk segera melakukan investigasi mendalam terhadap MR Siregar terkait dugaan pelanggaran potensi praktik korupsi di Dinas Pertanian.

“Ada apa dengan MR Siregar? Mengapa ia begitu alergi terhadap pemberitaan yang bahkan tidak menyebutkan nama individu secara spesifik? Apakah ada indikasi keterlibatan MR Siregar dalam praktik-praktik yang melanggar hukum sehingga ia berusaha keras untuk membungkam media?” tanya wakil ketua A-PPI Sumut Roymansyah .

Aliansi Jurnalis mengingatkan bahwa tindakan pelecehan dan menghalangi kerja jurnalis melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang dapat dikenai sanksi pidana.

“Kami berharap Bupati bertindak tegas untuk membersihkan oknum-oknum anti kritik demi perbaikan Kabupaten Deli Serdang. Penonaktifan dan pencopotan MR Siregar akan menjadi contoh dan efek jera bagi ASN lainnya,” punkas Sekjen A-PPI Irene Sinaga,S.H . (Tim)