Detik24jam,com

Cepat & Terpercaya

Aktivis Anti Korupsi Angkat Bicara : Produk Bangunan Merk Jia Shi Li di Pekanbaru Diduga Ilegal

Loading

Pekanbaru,Riau — Mencuat kabar di Komplek Pergudangan Siak 2, Gudang Blok E No 10, Kelurahan Bandar Raya, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru diduga menyimpan dan mengedarkan produk bangunan bermerk Jia Shi Li yang diduga ilegal.

Dikutip dari salah satu media yang berkantor di Kota Pekanbaru, Manager PT Hautomg Trending Indonesia diduga melakukan lobi-lobi kepada media lokal tersebut agar tidak menyebar luaskan atau memberitakan dugaan produk bangunan bermerk Jia Shi Li yang diduga ilegal tersebut.

Dalam pemberitaan produk bangunan bermerk Jia Shi Li yang diduga ilegal itu, Manager PT Hautomg Trending Indonesia mengatakan, “Pak, tolonglah, kita bisa bicara secara kekeluargaan. Kami siap memberikan uang sebanyak mungkin untuk tidak menerbitkan berita ini,” kata Manager PT Hautomg Trending Indonesia.

Sikap tegas lantas diperlihatkan tim investigasi media lokal di Kota Pekanbaru tersebut dengan menolak  permintaan tersebut dan tetap menerbitkan berita terkait produk bangunan bermerk Jia Shi Li yang diduga ilegal demi kepentingan publik.

”Kami tidak bisa menerima tawaran tersebut. Kami memiliki tanggung jawab untuk memberitakan kebenaran dan melindungi hak-hak konsumen,” kata tim jurnalis seperti yang dikutip dari pemberitan yang berjudul “Panas! Dugaan Produk Bangunan Ilegal Bermerek Jia Shi Li Mencuat di Pekanbaru, Manager PT Hautomg Trending Indonesia Ajukan Permohonan Damai”

Selanjutnya, masih di berita yang dibaca awak media ini, sumber internal menyebutkan bahwa Humas PT Hautomg Trending Indonesia diduga telah mengunjungi kantor berita lainnya dan meminta agar berita tersebut ditarik.

Benar saja, pemberitaan dugaan produk bangunan bermerk Jia Shi Li yang diduga ilegal disalah satu media lain tersebut tidak bisa diakses karena telah di-takdown oleh penerbit berita.

Hal ini menimbulkan spekulasi bahwa ada upaya untuk menyembunyikan kebenaran dan melindungi pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini.

Menyikapi viralnya pemberitaan dugaan produk bangunan bermerk Jia Shi Li yang diduga ilegal tersebut, Aliansi Jurnalis Anti Korupsi (AJAK.OR.ID) angkat bicara.

“Kita tidak mengetahui apa kandungan dari produk bangunan bermerk Jia Shi Li yang diduga ilegal tersebut, apakah ada bahan yang berhaya bagi lingkungan dan manusia,” ujar Soni, SH.MH, M.Ling Ketua AJAK.

Soni juga menambahkan sesuai Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 8 ayat (1) yang menyatakan bahwa pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan.

“Jika sudah ada merek yang sama yang legal, produk ilegal itu dapat dikenakan Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, khususnya Pasal 100 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan merek yang telah terdaftar untuk barang dan/atau jasa yang sama, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 miliar,” tutup Soni. (Team Redaksi)