Detik24jam,com

Cepat & Terpercaya

Aliansi Jurnalis Anti Korupsi Mendesak Kejari Perluas Penyidikan, Tuntut Transparansi dan Keadilan Proses Hukum

Loading

INDRAGIRI HILIR – Aliansi Jurnalis Anti Korupsi Indragiri Hilir (AJAK-INHIL) secara resmi mempertanyakan dan menyorot proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir dalam menangani dugaan korupsi Paket Premium Ramadhan BAZNAS Inhil Tahun 2024 yang merugikan negara hingga Rp 675,5 juta.

Sorotan utama organisasi anti-korupsi ini adalah kebijakan Kejari yang hanya menetapkan Arsalim, Wakil Ketua IV BAZNAS Inhil, sebagai satu-satunya tersangka dalam kasus yang melibatkan lembaga kolektif tersebut.

Permintaan klarifikasi ini disampaikan menyusul konferensi pers Kejari Inhil pada 19 Agustus 2025 lalu yang mengumumkan penetapan tersangka dan status penahanan terhadap Arsalim.

Dalam surat resmi yang ditujukan kepada Kejari Inhil, AJAK-INHIL Nomor : 013/AJAK-INHIL/VIII/2025 tertanggal 20 Agustus 2025menyatakan apresiasi atas upaya penegakan hukum yang telah dimulai. Namun, Kami menyoroti beberapa titik kritis yang dinilai belum transparan dan berpotensi menyebabkan kasus ini tidak tuntas.

Pertanyaan Mendasar soal Kolektivitas Lembaga

Ketua AJAK-INHIL, dalam rilisnya pada Rabu (29/8/2025), menyatakan bahwa BAZNAS adalah lembaga yang bersifat kolektif dan kolegial.

“Semua keputusan, termasuk program Paket Premium Ramadhan, seharusnya melalui proses musyawarah dan persetujuan bersama lima komisioner. Mengapa hanya satu orang yang dibebani tanggung jawab hukum?” tanya pernyataan resmi AJAK-INHIL yang dikutip dalam surat tersebut.

AJAK-INHILmempertanyakan kejelasan peran komisioner lain, bendahara, serta pihak eksternal yang terlibat dalam alur dana program tersebut. AJAK-INHIL juga mendorong Kejari untuk menelusuri temuan audit BPKP yang menyebutkan adanya penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan prosedur.

“Penahanan tersangka memang penting, tetapi kami khawatir langkah ini akan menjadi simbolis tanpa upaya sungguh-sungguh untuk mengungkap jaringan korupsi yang lebih luas di tubuh BAZNAS Inhil,” demikian isi surat tersebut.

Tiga Tuntutan Konkrit untuk Kejari Inhil

AJAK-INHIL tidak hanya mempertanyakan, tetapi juga menyampaikan tiga permintaan resmi kepada Kejari Inhil:

Menggelar Konferensi Pers Tambahan: Meminta Kejari Inhil mengadakan pertemuan terbuka dengan jurnalis dan masyarakat sipil untuk menjelaskan secara detail strategi penyidikan dan kemungkinan perluasan terhadap tersangka baru.

Mendesak Kejari Inhil untuk berkoordinasi dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) atau melibatkan kembali BPKP guna memastikan penyidikan berjalan independen, mendalam, dan tidak terhenti pada satu pihak saja.

AJAK-INHIL menegaskan komitmennya untuk mengawal pemberantasan korupsi dan mendesak proses hukum ini dijalankan secara adil, transparan, dan tanpa tebang pilih.

AJAK-INHILmengharapkan respons tertulis dari Kejari Inhil dalam 7 hari kerja setelah surat mereka diterima. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Kejari Indragiri Hilir atas permintaan klarifikasi tersebut….Bersambung.(Team Redaksi)