
Berau – LSM Lingkungan Hidup AJPLH (Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup) dan awak media sorot dugaan pencemaran dan perusakan lingkungan yang dilakukan oleh PT.SBE (Supra Bara Abadi).
Hasil Investigasi awak media kondisi air sungai yang dulunya bening dan dapat dimanfaatkan oleh orang yang berkebun dan bertani disekitarnya.kini telah berubah warna seperti air susu akibat dari aktivitas penambangan batu bara yang dilakukan oleh perusahaan SBE (Supra Bara Energi).
Pada 30/07/2025 Tim rombongan DLHK (Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan) turun langsung kelokasi untuk melihat dan mengambil sample air sungai Daluman yang telah tercemar tersebut.
Soni,S.H.,M.H.,C.Md.,C.LA Ketua Umum Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup mengatakan adanya dugaan pencemaran lingkungan dan kerusakan sungai serta matinya biota –biota air akbat dampak dari limbah PT.SBE (Supra Bara Energi) ang tidak dikelola dengan baik.
Bahwa ini jelas bertentangan dengan Undang-undang Cipta No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja pasal 177 dan pasal 178: Setiap Pemegang Perizinan Berusaha yang dalam Melaksanakan kegiatanya/usahanya menimbulkan dampak kerusakan pada lingkungan hidup,selain dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177 ayat (5), pemegang Perizinan Berusaha Wajib Memulihkan kerusakan lingkungan akibat dari kegiatan/usahanya,”terang soni
Kita dari awak media dan organisasi lingkungan hidup mendesak DLHK (Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan) agar segera menindak tegas perusahaan yang diduga sudah melanggar aturan dan ketentuan yang berlaku.
Saat Awak media mengkonfirmasi terkait pencemaran sungai Daluman ke Hendra (Kepala Teknik Tambang) dia mengatakan baru saja bekerja di PT.SBE (Supra Bara Energy) dan kurang mengetahui kejadian yang ada dilokasi.kemudian awak media mempertanyakan aturan mengenai proses blasting yang dilakukan oleh perusahaan selama ini.
Kalau masalah itu saya no.komen,”Ungkap Hendra KTT (Kepala Teknik Tambang)
Hari senin tanggal 04 Agustus 2025 Awak media menemui Kepala Bidang Dinas Lingkungan Hidup dan kebersihan (DLHK) Kabupaten Berau Provinsi Kalimantan Timur.guna mempertanyakan bagaimana hasil temuan Timnya dilapangan,setelah pengambilan air sungai Daluman sebagai sample untuk diuji dilaboratorium.
“Dan Kabid DLHK mengatakan kami masih memproses temuan kami dilapangan yang telah kami ambil,berupa sample air sungai Daluman dan dokumentasi serta akan bekerja semaksimal mungkin terkait adanya dugaan pencemaran lingkungan, penutupan aliran sungai serta akan menindak tegas perusahaan tersebut jika benar-benar melakukan pelanggaran sesuai dengan aturan yang berlaku.”ucap Masmansur.
Kita juga dari LSM Lingkungan Hidup dan awak media meminta kepada pemerintah Kabupaten Berau untuk mencabut izin PT.SBE jika terbukti melakukan pencemaran lingkungan terhadap sungai daluman,”tutup soni…Bersambung.(Team Redaksi)
Berita Sebelumnya..
Polri Hadir di Masyarakat, Bhabinkamtibmas Tenjo Edukasi Warga Soal Bahaya Tawuran dan Narkotika
Polsek Ciomas Tangkap Pelaku Curanmor Kurang Dari 6 Jam Setelah Kejadian
Polres Bogor Bersama Pemkab Bogor Gelar Jum’at Keliling di Caringin, Wujudkan Kamtibmas dan Kebersamaan