Detik24jam,com

Cepat & Terpercaya

Kuasai Lahan Dalam Kawasan Hutan PT.Barumun Raya Padang Langkat di Gugat Organisasi Bidang Kehutanan di PN Sibuhuan

Loading

Medan,Sumut : Organisasi Lingkungan Hidup Bidang Kehutanan AJPLH (Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup resmi melakukan gugatan Legal Standing kepada PT.Barmun Raya Padang Langkat di Desa Aek Nabara, Desa Tonga, Desa Hadungdung Aek Rempah dan Desa Tanjung Kecamatan Aek Nabara Barumun Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara di PN Sibuhuan Padang Lawas.

Dari beberapa titik kordinat yang di ambil di lokasi perkebunan kelapa sawit yang dikelola oleh PT.Barumun Raya Padang Langkat saat ini lahan sawit tersebut berada didalam kawasan hutan produsi (HP) dengan luas ± 7500 Hektar sesuai dengan SK.8088/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/11/2018 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Sumatera Utara Sampai Dengan Tahun 2017 dan SK.6609/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 SK terbaru terkait kawasan hutan di Sumatera Utara status lahan sawit PT.Barumun Raya Padang Langkat masih statusnya kawasan hutan produksi (HP),”terang Soni Ketua Organisasi Lingkungan Hidup Bidang Kehutanan.

Perkara No.04/Pdt.Sus-LH/2025/PN.Sbh di PN Sibuhuan Padang Lawas sudah memasuki tahap mediasi namun dalam via zoom Rabu 30/04/2025 mediasi gagal dan akan masuk dalam pokok perkara dengan agenda pembacaan gugatan oleh Penggugat dari Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup.

Perlu diketahui bahwa didalam SK 36 Tahun 2025 yaitu Surat Keputusan Menteri Kehutanan No.36 Tahun 2025 daftar perusahaan perkebunan perkebunan yang sedang berproses dan permohonanya di tolak sebagai masukan untuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan pada daftar subjek hukum No.44 tertera nama PT.Barumun Raya Padang Langkat yang mengajukan keterlanjuran usaha perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan yang tidak memiliki izin kehutanan.

“Dan PT.Barumun Raya Padang Langkat mengajukan ±5.983 hektar dan yang disetujui masih dalam proses UUCK ±5.692 hektar dan ±291 hektar ditolak pengajuanya,”jelas soni.

Nantinya ini akan menjadi bukti kami di pengadilan bahwa PT.Barumun Raya Padang Langkat sedang berproses pengurusan keterlanjuran di kementerian kehutanan seluas ±5.692 hektar dari ± 7500 hektar lahan sawit yang kami gugat saat ini.

“Apa lagi jika dalam jawaban mereka nantinya mereka mengakui menguasai lahan sawit di dalam kawasan hutan dan sekarang masih dalam proses keterlanjuran di Kementerian Kehutanan akan menjadi bukti kuat bagi kami nantinya karena pengakuan adalah bukti kuat didalam kasus perdata,”tegas soni

Sidang lanjutan untuk pembacaan gugatan perkara No.04/Pdt.Sus-LH/2025/PN.Sbh akan dilaksanakan pada hari Rabu 14/05/2025.

Selain digugat secara perdata kami dari Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup akan melakukan laporan ke Gakkum Bidang Kehutanan atau Satgas PKH yang berkantor di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

“Karena kelapa sawit bukanlah merupakan jenis tanaman kehutanan. Sehingga tidak ada alasan menanam kelapa sawit dalam kawasan hutan,tutup soni…..Bersambung.(Team Redaksi)