
SOFIFI, MALUKU UTARA – Kesabaran masyarakat Sofifi telah mencapai titik nadir! Setelah 25 tahun dijadikan “ibu kota bayangan” tanpa kewenangan nyata, ribuan warga asli Sofifi kini bersiap mengajukan gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi dengan tuntutan tegas: pembentukan **Kota Sofifi Tidore Raya** sebagai ibu kota provinsi definitif yang memiliki otonomi penuh untuk mendobrak tembok moratorium pemekaran yang dinilai telah merampas hak konstitusional mereka.
### **”CUKUP SUDAH JADI PENONTON DI TANAH SENDIRI!”**
Dalam aksi massa yang menggemparkan pada Jumat (18/7) lalu, ribuan warga daratan Oba turun ke jalan menduduki kawasan pusat pemerintahan Sofifi. Suara lantang demonstran menggema: **”Cukup sudah jadi penonton! Kota Sofifi Tidore Raya harus terwujud sebagai ibu kota provinsi yang sesungguhnya!”**
Perlawanan ini bukan tanpa alasan. Sofifi yang secara de jure adalah ibu kota Provinsi Maluku Utara sejak 2010, dalam praktiknya hanya menjadi **”boneka politik”** yang dikontrol dari Tidore. Masyarakat kini menuntut pembentukan **Kota Sofifi Tidore Raya** sebagai solusi komprehensif yang menggabungkan aspek sejarah dan aspirasi modern – sebuah kota otonom yang menghormati warisan Tidore namun memberikan kewenangan penuh kepada masyarakat Sofifi.
**Sukardi H. Ahmad**, tokoh masyarakat yang vokal memperjuangkan hak-hak warga Sofifi, dengan tegas menyatakan: *”Kami tidak menolak sejarah Tidore. Justru dengan nama ‘Kota Sofifi Tidore Raya’, kami menghormati warisan leluhur sambil menuntut hak konstitusional untuk mengatur rumah tangga sendiri sebagai ibu kota provinsi yang sesungguhnya. Selama 25 tahun kami hanya jadi penonton pembangunan yang menggunakan nama Sofifi, tapi keputusannya dibuat di tempat lain.”*
### **SENJATA HUKUM: KANTOR HUKUM MASKUR HUSAIN SH & REKAN SIAP PERJUANGKAN “SOFIFI TIDORE RAYA”**
Kali ini, perjuangan masyarakat Sofifi tidak main-main. **Kantor Hukum Maskur Husain SH & Rekan** di Jakarta telah disiapkan sebagai garda depan legal untuk menggugat kebijakan moratorium sambil memperjuangkan pembentukan **Kota Sofifi Tidore Raya** sebagai ibu kota provinsi definitif yang dinilai merupakan solusi win-win bagi semua pihak.
**Syamsudin Soleman** yang dikenal masyarakat dengan nama **Albani**, salah satu putra daerah asli Sofifi yang akan tampil sebagai pemohon utama dalam gugatan judicial review ini, menegaskan: *”Sebagai putra daerah asli Sofifi yang lahir dan besar di sini, saya memiliki legal standing yang kuat untuk memperjuangkan hak konstitusional kami. Status saya sebagai warga yang terdampak langsung memberikan legitimasi hukum untuk mengajukan gugatan ini ke Mahkamah Konstitusi.”*
Tim kuasa hukum ini akan memperjuangkan tiga poin krusial dengan **Syamsudin Soleman (Albani)** sebagai pemohon utama yang memiliki legal standing kuat:
1. **Pembentukan Kota Sofifi Tidore Raya** – sebagai ibu kota provinsi definitif dengan otonomi penuh
2. **Penghapusan Moratorium Diskriminatif** – yang menghambat hak konstitusional masyarakat Sofifi
3. **Pengakuan Hak Sejarah** – dengan tetap menghormati warisan Kesultanan Tidore melalui penamaan yang inklusif
**Legal standing Syamsudin Soleman** sebagai putra daerah asli Sofifi yang berdomisili di Kelurahan Sofifi memberikan kekuatan hukum yang tidak terbantahkan dalam gugatan ini, mengingat dia adalah pihak yang secara langsung merasakan dampak dari kebijakan moratorium dan status administratif yang tidak jelas selama 25 tahun.
### **SULTANAN TIDORE VS ASPIRASI RAKYAT: DILEMA “SOFIFI TIDORE RAYA”**
Di sisi lain, Kesultanan Tidore menunjukkan resistensi keras terhadap pemekaran. **Sultan Husain Sjah** dengan tegas menyatakan: *”Jangan coba-coba mengeluarkan provinsi dari Tidore. Sofifi adalah harga diri kami!”*
**Wali Kota Tidore Muhammad Sinen** bahkan lebih tegas dalam sikapnya: *”Harga diri Tidore lebih besar dari pangkat yang saya pikul. Sepanjang saya hidup, Sofifi tidak akan dilepas!”*
Namun, masyarakat Sofifi kini menawarkan jalan tengah melalui konsep **”Kota Sofifi Tidore Raya”** yang justru mengangkat nama Tidore ke level yang lebih tinggi – sebagai bagian dari nama ibu kota provinsi. *”Bukankah ini malah memuliakan nama Tidore? Sofifi Tidore Raya akan dikenal di seluruh Indonesia sebagai ibu kota provinsi,”* argumentasi yang mulai mendapat simpati dari berbagai kalangan.
### **DRAMA POLITIK: DARI TERNATE KE TIDORE, SOFIFI JADI KORBAN**
Sejarah kelam penetapan ibu kota Maluku Utara mengungkap permainan politik kotor yang merugikan Sofifi. Pada 1999, tarik-menarik antara **Syamsir Andili** (Ternate) dan **Abdul Bahar Andili** (Halmahera Tengah) berujung pada kompromi yang menempatkan Sofifi sebagai “jalan tengah” – sebuah solusi setengah hati yang hingga kini menjadi bumerang.
**”Sofifi dijadikan tumbal politik mereka. Kami yang merasakan akibatnya selama seperempat abad,”** tukas seorang aktivis yang enggan disebutkan namanya.
### **PEMERINTAH PUSAT: BUNGKAM SERIBU BAHASA**
Yang mengejutkan, pemerintah pusat terkesan **cuek bebek** terhadap aspirasi masyarakat Sofifi. Kebijakan moratorium terus diberlakukan tanpa evaluasi mendalam terhadap dampaknya bagi masyarakat lokal.
**Sekda Malut Samsuddin A. Kadir** bahkan melempar tanggung jawab: *”Usulan pemekaran bukan kewenangan provinsi. Silakan tanyakan ke Kota Tidore.”* – sebuah jawaban klise yang menunjukkan sikap lepas tangan pemerintah.
### **JUDICIAL REVIEW: SENJATA PAMUNGKAS SOFIFI**
Langkah judicial review ke Mahkamah Konstitusi bukanlah gertakan kosong. Dengan dasar hukum yang kuat, gugatan ini akan menguji:
** KONSTITUSIONALITAS MORATORIUM**
– Apakah moratorium pemekaran melanggar prinsip otonomi daerah dalam UUD 1945?
** HAK KONSTITUSIONAL MASYARAKAT**
– Bagaimana negara bisa mengabaikan aspirasi 25 tahun warga Sofifi?
** KEADILAN PEMBANGUNAN**
– Mengapa Sofifi diperlakukan berbeda dengan daerah lain?
### **MOMENTUM BERSEJARAH: SOFIFI BANGKIT ATAU TERKUBUR**
Gugatan ini menjadi **momentum bersejarah** yang akan menentukan masa depan Sofifi. Apakah akan tetap menjadi “ibu kota bayangan” yang dikendalikan dari Tidore, atau bangkit menjadi kota otonom yang sesungguhnya?
**”Ini bukan sekadar soal pemekaran, tapi soal martabat dan hak hidup kami sebagai warga negara Indonesia di tanah sendiri,”** tegas salah satu koordinator aksi.
—
### **FAKTA MENCENGANGKAN:**
– ️ **25 TAHUN** Sofifi menjadi ibu kota provinsi tanpa otonomi
– **RIBUAN** warga turun ke jalan menuntut keadilan
– ⚖️ **1 GUGATAN** yang akan mengubah segalanya
– **ZERO** toleransi untuk status quo
—
**STAY TUNED:** Perkembangan gugatan judicial review ini akan menjadi preseden penting bagi perjuangan daerah-daerah lain yang nasibnya serupa dengan Sofifi.
**Sumber:** Tim Liputan Khusus | **Kuasa Hukum:** Maskur Husain SH & Rekan, Jakarta | **Pemohon:** Syamsudin Soleman (Albani) – Putra Daerah Asli Sofifi | **22 Juli 2025**
Berita Sebelumnya..
Bhabinkamtibmas Polsek Klapanunggal Sambangi Warga Desa Klapanunggal, Sampaikan Himbauan Kamtibmas
Keluarga Besar Dua Ibu Rumah Tangga Yang Jadi Korban Penganiayaan Desak Penyidik Polsek Pugung Tangkap Pelaku
Sidang Gugatan Lingkungan Hidup Perkara No:25/Pdt.Sus-LH/2025/PN Dum Masuk Pokok Pekara