Padang,Detik24jam.com–Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap, seorang pria diduga melakukan tindak pidana pencurian handphone.
Kasat Reskrim Polresta Padang,
Kompol, Dedy Adriansyah mengungkapkan, penangkapan pria ini berlangsung pada Senin 18 Maret 2024 pukul 22.00 WIB, malam lalu.
Pria berinisial RPR alias Rio (47) warga Mata Air, Kecamatan Padang Selatan tersebut ditangkap dugaan pencurian handphone di kawasan Nanggalo Padang pada Minggu 17 Maret 2024 sekitar pukul 18.15 WIB.
“Penangkapan atas dasar LP/B/209/III/2024/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR tentang pencurian,” terangnya Kasat.
Ia menjelaskan, dugaan pencurian berawal ketika korban sedang membeli gorengan di kawasan Kelurahan Surau Gadang, Kecamatan Nanggalo Kota.
Saat membeli gorengan, korban meletakkan handphone miliknya pada kantong sepeda motor miliknya.
Namun, setelah korban selesai membeli gorengan, korban kembali melihat handphonenya sudah tidak ada.
Setelah itu, korban melaporkan hal tersebut ke pihak Kepolisian Polresta Padang, dan terduga berhasil diamankan di kawasan Pasar Pagi.
“Berdasarkan laporan Polisi yang masuk, Tim Klewang Sat Reskrim Polresta Padang melakukan penyelidikan, dan tersangka berhasil ditangkap di sekitaran Pasar Pagi,” terangnya.
Berita Sebelumnya..
Polsek Gunung Putri Bersama Team Inafis Cek TKP Pecah Kaca Perumahan Kota Wisata Kecamatan Gunung Putri
Polsek Gunung Putri Bersama Polres Bogor Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan di Kota Wisata
Terkait Tanah di Pasar 3 Medan Perjuangan, Kuasa Hukum Amir Hamzah Datangi Kantor BPN Kota Medan