![]()
Galang — Sosialisasi terkait status lahan Hak Guna Usaha (HGU) Kebun Sei Putih dan ketentuan sempadan sungai yang berada di wilayah Desa Baru Titi Besi digelar dengan melibatkan berbagai pihak. Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Desa Titi Besi Baru Faisal R. Siregar, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Deli Serdang, perwakilan BPN Deli Serdang, Camat Galang Drs Syahdin Setia Budi Pane yang diwakili Sekretaris Camat Darma Bakti Harahap S.sos, Manajer Kebun Sei Putih, serta unsur masyarakat, yang dilaksanakan di Aula Kantor Desa Baru Titi BesiJum’at,19 Desember 2025.
Dalam sosialisasi tersebut, terungkap bahwa hingga saat ini belum dilakukan kajian teknis secara menyeluruh terkait penetapan sempadan sungai di wilayah Desa Titi Besi Baru. Akibatnya, belum ada kesepakatan antara pihak perusahaan, instansi terkait, dan masyarakat mengenai batas lahan HGU yang berbatasan dengan kawasan sempadan sungai yang berada dalam kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) II.
Manajer Kebun Sei Putih yang hadir didampingi APK-nya menjelaskan bahwa lahan HGU Sei Putih yang berada di Desa Titi Besi Baru merupakan aset sah milik Kebun Sei Putih berdasarkan izin HGU yang dimiliki, dan bukan merupakan lahan BBWS II sebagaimana yang selama ini dipersoalkan sebagian masyarakat.
Namun demikian, perbedaan pandangan masih terjadi. Salah seorang warga Desa Titi Besi, Iqrok Sinaga, menyampaikan bahwa hingga kini belum ada titik temu antara BPN Deli Serdang, BBWS II, dan masyarakat terkait kejelasan tapal batas lahan. Ia menilai perlunya kejelasan hukum dan kajian bersama agar persoalan ini tidak berlarut-larut.
Iqrok Sinaga juga mengingatkan bahwa persoalan pertanahan harus berpedoman pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Menurutnya, UUPA menjadi landasan hukum nasional di bidang pertanahan yang mengatur hak-hak atas tanah, termasuk Hak Guna Usaha (HGU), serta menegaskan pentingnya pendaftaran tanah guna menjamin kepastian hukum.
“UUPA menegaskan bahwa tanah dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Karena itu, penetapan batas lahan dan sempadan sungai harus dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Sosialisasi ini diharapkan menjadi langkah awal untuk membuka ruang dialog yang lebih komprehensif. Para pihak sepakat bahwa diperlukan kajian teknis lapangan serta koordinasi lanjutan antara BPN, BBWS II, pemerintah daerah, pihak perusahaan, dan masyarakat guna menemukan solusi yang adil serta memiliki kepastian hukum.
Hingga kegiatan berakhir, belum dihasilkan kesepakatan final terkait penetapan batas HGU Kebun Sei Putih dan sempadan sungai di wilayah Desa Titi Besi Baru.
Repoter Agustian
Editor Mas bagus

Berita Sebelumnya..
Bupati Asmar Pimpin Upacara Hari Jadi ke-17 Kepulauan Meranti 2025
Ciptakan Lingkungan TK Bhayangkari Bersih Polres Meranti Perbaiki Saluran Tali Air
Tim Raga Polres Meranti Bantu Penguna Jalan Raya Saat Banjir Di Kota Selatpanjang