Detik24jam,com

Cepat & Terpercaya

Somasi Kapolda Maluku Utara Dianggap Cacat Hukum, Masyarakat Tuntut Transparansi Riwayat Tanah

Loading

Ternate, – Surat somasi kedua yang dilayangkan Kapolda Maluku Utara terhadap warga di tiga kelurahan (Ubo-ubo, Kayu Merah, dan Bastiong Karance) terkait sengketa tanah seluas 45.735 m² memantik kritik tajam dari praktisi hukum. Surat bernomor Hak Pakai 3 Kelurahan Ubo-ubo itu dinilai bermasalah secara hukum, terutama karena salah satu pihak yang disomasi, Saleh Muhammad, dilaporkan telah meninggal dunia beberapa tahun lalu.

**Cacat Hukum: Somasi kepada Almarhum**
Menurut
Iswan Samma SH, pengacara yang menanggapi kasus ini,
Ketika diwawancara Media 24 mei 2025.menyatakan somasi tersebut cacat formal. “Menurut Pasal 3 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), subjek hukum berakhir saat kematian. Somasi kepada almarhum Saleh Muhammad tidak sah secara prosedur,” tegas Iswan. Ia mendesak Kapolda mencabut somasi tersebut dan memperbaiki data pihak terkait.

**Pertanyaan Mendasar: Legitimasi Hak Pakai Polri**
Surat somasi mengklaim tanah tersebut milik POLRI berdasarkan Hak Pakai Nomor 3. Namun, masyarakat menolak klaim ini. “Hak Pakai harus memiliki riwayat jelas: kapan diterbitkan, oleh siapa, dan bagaimana proses peralihannya. Masyarakat telah menempati tanah ini turun-temurun selama puluhan tahun, bahkan sebelum Indonesia merdeka,” ujar warga ubo ubo yang menjadi narasumber tidak mau menyebut identitasnya dimuat di portal berita ini

Iswan menggarisbawahi ketentuan UU No. 5/1960 tentang Agraria (UUPA). “Pasal 24 UUPA mensyaratkan Hak Pakai hanya diberikan kepada warga Indonesia, badan hukum, atau instansi pemerintah dengan jangka waktu tertentu. Jika klaim POLRI benar, Kapolda wajib membuktikan legalitas sertifikat dan proses perolehannya,” paparnya. Ia juga merujuk Pasal 53 UUPA yang mewajibkan sertifikat tanah didukung bukti kepemilikan historis.

**Masyarakat: Tanah Adat Turun-Temurun**
Warga mengaku telah mendiami lahan tersebut sejak era kolonial. “Kakek-nenek kami, termasuk anggota Brimob zaman dulu, sudah tinggal di sini. Kami tidak pernah terima surat somasi hingga 2025 ini,” kata warga Kayu Merah yang tidak masubdiaebut namanya. Menurut Iswan, jika klaim masyarakat terbukti, mereka berpotensi memiliki hak atas tanah berdasarkan hukum adat (hak ulayat) atau hak milik melalui permohonan sertifikasi.

**Tuntutan Transparansi dan Peran Pemerintah Daerah**
Masyarakat mempertanyakan keengganan Wali Kota Ternate dan Gubernur Maluku Utara menyelesaikan sengketa ini. “Ini bukan kasus baru. Wali Kota dan anggota DPRD seharusnya mengambil langkah mediasi, bukan diam saja,” kritik Iswan. Ia mendesak Gubernur Sherly Juanda untuk intervensi, mengingat janji kampanyenya tentang perlindungan hak masyarakat adat.

**Tanggapan Kapolda Maluku Utara**
Hingga berita ini diturunkan, Kapolda Maluku Utara belum memberikan klarifikasi terkait status Hak Pakai maupun validitas dataY penerima somasi. Upaya redaksi untuk meminta konfirmasi juga belum direspons.

**Analisis Hukum: Somasi Harus Diikuti Bukti Kuat**
Pakar Hukum Agraria dari Universitas Khairun, Dr. Ahmad Yusuf, menegaskan somasi hanya langkah awal. “Jika masuk pengadilan, Kapolda harus membuktikan kepemilikan sah. Sementara masyarakat bisa mengajukan eksepsi (keberatan) dengan bukti sejarah okupasi dan status tanah adat,” jelasnya.

**Penutup**
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi pengelolaan tanah dan koordinasi antarinstansi. Masyarakat berharap pemerintah daerah dan Kapolda segera duduk bersama untuk menyelesaikan sengketa tanpa intimidasi.

*Laporan: Tim Investigasi Hukum*
*Editor: Redaksi Hukum & Sosial*
*Sumber: Wawancara Langsung, Dokumen Somasi, Analisis UUPA/KUHPer*


**Catatan Redaksi:**
Berita ini disusun sesuai UU No. 40/1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Kami menghormati asas praduga tak bersalah dan memberikan hak jawab kepada pihak terkait.