Detik24jam,com

Cepat & Terpercaya

Serobot lahan Masyarakat oleh Oknum Tak Bertanggung Jawab, kebun kelapa Sawit milik Warga Kampung Batu-Batu Rata dengan Tanah

Loading

BERAU Detik24jam – Lahan kebun sawit milik warga seluas lima hektare di Kabupaten Berau diduga diserobot dan dirusak dengan menggunakan alat berat jenis excavator oleh oknum tak bertanggung jawab. Akibatnya, seluruh tanaman di atas lahan milik Andi Asri itu pun habis dibabat hingga nyaris rata dengan tanah tanpa ada ganti rugi/untung.

Tak terima atas kejadian tersebut, Andi Asri melaporkannya ke Polres Berau. Laporan resmi itu telah disampaikan kepada Kapolres Berau pada 14 Oktober 2025, dan diterima oleh petugas piket Reskrim pada 15 Oktober 2025. Kasus ini kini tengah menunggu tindak lanjut penyidikan dan penyelidikan oleh APH(Aparat Penegak Hukum)akan diberitahukan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

Dalam laporannya, Andi juga melaporkan pihak-pihak yang diduga memperjual belikan hak atas lahan serta merusak tanaman kebunnya. Ia menyebut, kasus ini sebenarnya sudah pernah dimediasi sebelumnya.

Forum mediasi tersebut digelar pada 25 September 2025 di SC Café, Jalan Karang Mulyo, Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb. Mediasi difasilitasi oleh IPTU Arif Suyono dari Satuan Intel Polres Berau, dan dihadiri oleh sejumlah pihak yang bersengketa, di antaranya warga Kampung Batu-Batu yang dikoordinir Abdul Bashir (Ketua RT 01), pengurus Koperasi Talassau Berkah Ramli SL dan Fitriansyah, serta perwakilan perusahaan perkebunan sawit PT Sentosa Kalimantan Jaya (SKJ), Feby Maulana.

Selain membahas kepemilikan sertifikat lahan warga, mediasi tersebut juga mengungkap permasalahan terkait dugaan penyerobotan lahan seluas 5 hektare milik Andi Asri.

“Sudah sekian lama saya telusuri siapa yang merusak dan menjual kebun saya. Alhamdulillah di forum mediasi ini akhirnya terungkap,” ujar Andi Asri dengan nada kecewa, saat diwawancarai usai mediasi (25/9/2025).

Dalam forum yang sama, Andi Asri merasa lega karena akhirnya mendengar langsung pengakuan dari Ketua Koperasi Talassau Berkah, Ramli SL, yang menyebut bahwa Hairul Arif (HA), warga Kampung Merancang Ulu, merupakan pihak yang menjual kebun sawit miliknya seluas lima hektare tersebut.

Andi Asri menjelaskan, lahan yang digarapnya memiliki luas sekitar 50.000 meter persegi dan dilengkapi tiga Surat Keterangan Penguasaan dan Pemilikan Bangunan/Tanaman di Atas Tanah Negara. “Copy ketiga surat tanah itu juga sudah saya lampirkan dalam berkas laporan ke Polres Berau,” ungkapnya dengan nada lega.

“Tentunya kami berharap kepentingan masyarakat benar-benar ditegakkan. Jangan sampai kasus seperti ini dibiarkan. Setidaknya SP2HP bisa segera diterima pihak pelapor,” tegasnya penuh harap.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, dan Masyarakat sangat berharap kepada APH(Aparat Penegak Hukum)segera bertindak untuk menuntaskan proses penyidikan dan penyelidikan agar keadilan bagi Masyarakat benar-benar terwujud.

Sementara itu, Koordinator Berau Corruption Watch (NCW), M. Noor Dimyati, menyatakan siap memberikan pendampingan hukum bagi Andi Asri agar proses penegakan hukum berjalan transparan dan adil agar tidak ada lagi praktek-praktek yang demikian terjadi diNKRI khususnya Kab.Berau.

Aturan mengenai administrasi pertanahan ,termasuk penerbitan SKPT dan peran Camat.diatur dalam peraturan perundang-undangan pokok agraria(UUPA) no.5 tahun 1960.

Peraturan Pemerintah(PP)no.24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah (pasal 41 ayat (2) dan (3)mengatur kewajiban meminta (SKPT).

Peraturan Mentri agraria dan Tata ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional(BPN),dan peraturan Daerah setempat.

Pertautan BPK mengenai penguasaan tanah Negara menyebutkan bahwa permohonan SKPT ditujukan kepada Camat prosesnya melaui kepala Desa.

Berdasarkan peraturan yang berlaku,SKPT adalah dokumen penting yang berisi data fisik dan yuridis tanah,yang biasanya diterbitkan oleh kantor Badan Pertanahan Nasional(BPN).

Camat dapat bertindak sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara(PPATS)diwilayah yang belum tersedia PPAT swasta berdasarkan keputusan (SK)dari kepala kantor wilayah BPN Provinsi.

Dalam kapasitas sebagai PPATS atau dalam proses administrasi pertanahan ditingkat kecamatan,Camat memiliki kewenangan yang dilimpahkan oleh Bupati/Walikota atau Kepala BPN yang diatur dalam peraturan pelaksana bukan dari UUD 1945.

Jadi kewajiban tersebut berasal dari peraturan pelaksana dibawah UUD 1945 yang memberikan kewenangan administratif tertentu kepada Camat,termasuk dalam hal proses pengurusan dokumen pertanahan SKPT jika persyaratannya sudah lengkap.”katanya M.Noor Dimyati.

Mirisnya lagi menurut Warga yang tdk mau disebutkan namanya,sampai saat ini tidak ada rasa kasihan atau Iba dari pihal perusahaan/pengusaha tertentu yang diduga dengan sengaja merusak dan memotong jalan yang dibuat oleh Provinsi menggunakan alat berat sehingga sangat menghalangi atau menghambat Masyarakat disekitar beraktivitas melakukan kegiatan sehari-hari untuk bertani atau berkebun.padahal jalan yang dibuat menggunakan anggaran Pemerintah,,”imbuh Warga yang tidak mau disebutkan namanya.

Kalau boleh dibilang hal tersebut hampir mencerminkan prilaku(Zionis israel kepada warga Gaza)jika benar dugaan perusahaan merusak lahan Maayarakat dan merusak jalan yang dibuat oleh Provinsi harusnya pihak yang terkait dan berwenang menindak tegas,”tutup M.Noor Dimyanti dari Lembaga Nusantara Corroption Watch(NCW).

Tim Redaksi.