
Detik24jam.Com Tanggamus –
Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Pugung Polres Tanggamus berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Pekon Rantau Tijang, Kecamatan Pugung.
Pelaku yang ditangkap adalah RK (26), warga Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Pugung.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu malam, 7 Juni 2025, sekitar pukul 22.00 WIB.
Hal ini disampaikan oleh Kapolsek Pugung IPDA Alfiyan Almasruri Ali, S.Tr.K., M.H., mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Minggu, 8 Juni 2025.
“Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut atas laporan warga yang kehilangan satu unit sepeda motor. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil kami tangkap bersama barang bukti,” kata Ipda Alfiyan.
Kapolsek menjelaskan, kejadian curanmor bermula pada Senin malam, 26 Mei 2025, sekitar pukul 22.00 WIB. Korban, Deski Supriyanto (43), warga Pekon Way Jaha, saat itu tengah berkunjung ke rumah kerabatnya di Pekon Rantau Tijang kecamatan pugung.
Motor korban, jenis Honda Vario merah tahun 2023 dengan nomor polisi BE 2810 ZI,Awal nya dipinjam oleh rekannya Cahya Adiguna untuk membeli rokok. Usai digunakan, motor diparkir di garasi depan rumah kerabat nya.
Tak berselang lama, salah seorang saksi lain datang dan menyadari bahwa motor tersebut telah hilang.
“Korban yang mengalami kerugian sekitar Rp20 juta, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pugung,” jelasnya.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Reskrim Polsek Pugung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap RK di wilayah Pekon Rantau Tijang.
Saat diinterogasi, RK mengaku bahwa dirinya melakukan pencurian bersama rekannya berinisial DF alias G, yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO).
Dalam pengembangan ke rumah DF, petugas tidak menemukan pelaku, namun berhasil menemukan satu unit motor dengan ciri-ciri yang identik milik korban.
Menariknya, motor tersebut telah dicat ulang dari warna merah menjadi hitam, diduga untuk menghilangkan jejak.
Motor beserta pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Pugung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam kesempatan itu, Kapolsek mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan.
Ia menyarankan agar warga menggunakan kunci ganda dan memastikan motor dalam kondisi terkunci stang atau dikunci tambahan saat ditinggal.
“Kami mengingatkan agar masyarakat tidak lengah. Gunakan kunci pengaman tambahan dan parkir di tempat yang aman atau dalam pengawasan. Langkah kecil ini bisa mencegah kejahatan curanmor yang mengintai kapan saja,” imbaunya.
Sementara itu, dari hasil pemeriksaan, RK mengaku bahwa saat kejadian dirinya dan DF tengah melintas di sekitar lokasi menggunakan sepeda motor.
Ketika melihat motor korban terparkir tanpa pengawasan, DF mengajaknya melakukan pencurian.
“Saya ke tempat kejadian perkara (TKP), tetangga desa. Pas lewat lihat motor di samping rumah, DF ngajak ambil
RK menambahkan, motor tersebut memiliki sistem kunci remote, namun saat itu tidak dalam kondisi terkunci stang. Mereka pun mendorong motor hingga akhirnya berhasil membawanya pergi.
“Awalnya didorong terus distep. Motor korban dibawa teman saya, saya yang step motornya
Menurut pengakuannya, ini adalah kali pertama ia terlibat dalam aksi curanmor. Motor hasil curian sempat disimpan di rumah DF dan sudah dicat ulang dengan maksud akan dijual.
“Motornya ditaruh di rumah teman saya, dicat hitam, niatnya mau dijual.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun. Rekannya kami tetapkan sebagai DPO.
(Ag)
Berita Sebelumnya..
Skandal Kredit Bank Sumut: Pejabat Lainnya Bebas, Nasabah, Pensi dan PC Masuk Bui!
Diduga Penangkapan Penjual Obat Terlarang Pil Tramadol dan Hexymer Ditanjungsari Hanya Suami, Istrinya Bebas Ada Apa???
Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Pesisir Selatan