![]()
GALANG– Sengketa lahan di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) di Desa Pulo Tagor Baru, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, berujung kericuhan antara warga dan aparat keamanan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional 1 Kebun Sei Putih. Insiden tersebut terjadi di Afdeling III Desa Pulo Tagor Baru dan mengakibatkan seorang warga mengalami luka memar,Minggu 28/12/2025.
Berdasarkan penetapan Balai Wilayah Sungai Sumatera II (BWS II) serta keterangan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam yang sudah di Jelaskan di Aula Kantor Desa Baru Titi Besi lahan di wilayah Desa Pulo Tagor Baru dan Desa Baru Titi Besi Kecamatan Galang Jumat 19/12/2025 telah ditetapkan sebagai kawasan DAS dengan batas sempadan sejauh 100 meter dari bibir sungai. Kawasan tersebut tidak diperbolehkan ditanami tanaman keras.
Ketentuan itu mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 28/PRT/M/2015 yang menyebutkan bahwa sempadan sungai merupakan kawasan lindung dan tidak boleh dimanfaatkan untuk aktivitas yang berpotensi merusak fungsi sungai, termasuk penanaman tanaman keras.
Namun demikian, pihak PTPN IV Regional Kebun Sei Putih mengklaim bahwa lahan tersebut merupakan bagian dari areal Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan.
Ketegangan memuncak ketika terjadi kericuhan antara masyarakat yang tergabung dalam Kelompok DAS dengan aparat keamanan perusahaan. Dalam peristiwa tersebut, seorang warga berinisial UD dilaporkan mengalami luka memar yang diduga akibat pengeroyokan oleh petugas keamanan PTPN IV Regional 1 Kebun Sei Putih.
Ketua Kelompok Masyarakat DAS, Iqrok Sinaga, menegaskan bahwa lahan yang disengketakan merupakan kawasan DAS yang berada di bawah kewenangan BWS II dan bukan termasuk dalam HGU Kebun Sei Putih.
Ia merujuk pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengaturan dan Tata Cara Penetapan HGU, serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Danau.
“Daerah aliran sungai merupakan milik negara yang dikelola oleh BWS II. Berdasarkan aturan yang berlaku, lahan ini bukan bagian dari HGU Kebun Sei Putih dan tidak boleh ditanami tanaman keras, termasuk tanaman sawit,” ujar Iqrok Sinaga.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PTPN IV Regional 1 Kebun Sei Putih belum memberikan keterangan resmi terkait insiden kericuhan maupun klaim kepemilikan lahan HGU yang dikatakan Milik mereka.
Masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Masyarakat DAS berharap pemerintah serta DPRD Deli Serdang DPRD Provinsi dan aparat penegak hukum dapat turun tangan untuk menyelesaikan konflik ini secara adil dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Agus)

Berita Sebelumnya..
Gapoktan Mekar Sari Kota Mataram Dukung Terciptanya Kamtibmas Jelang Nataru di NTB
Rilis Akhir Tahun 2025, Polda NTB Paparkan Capaian Kinerja dan Musnahkan Barang Bukti Narkotika
Institut Syekh Abdul Halim Hasan (INSAN) Binjai Gelar Wisuda XXVIII