Detik24jam,com

Cepat & Terpercaya

Satreskrim Polres Lotim Pastikan Harga Beras Stabil, Tak Ada Pedagang “Nakal” di Atas HET

Loading

Lombok Timur – Kekhawatiran masyarakat terhadap fluktuasi harga beras di pasar dipastikan aman terkendali di Kabupaten Lombok Timur (Lotim). Tim Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Harga Beras gabungan yang dibentuk atas atensi langsung dari Presiden dan pimpinan Polri, intensif melakukan pengecekan di lapangan.

 

Kasat Reskrim Polres Lotim, AKP I Made Dharma Yulia Putra, S.T.K., S.I.K., M.Si., yang juga bagian dari tim Satgas, menegaskan bahwa hingga saat ini, harga beras di Lombok Timur masih sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

 

“Untuk saat ini di Kabupaten Lombok Timur, harga beras masih sesuai HET, tidak ada yang di atas HET,” ujar AKP I Made Dharma pada Kamis (6/11).

 

“Ini merupakan wujud dari atensi Bapak Presiden dan pimpinan kami untuk menjaga stabilitas harga beras.”sambung nya.

 

Satgas Pengendalian Harga Beras ini melibatkan unsur lintas sektoral, termasuk Polres Lotim (Sat Reskrim), TNI, Dinas Perdagangan, Dinas Pertahanan Pangan, Dinas Pertanian, dan Badan Pusat Statistik (BPS).

 

Hasil pengecekan di lapangan menunjukkan bahwa tim Satgas belum menemukan adanya pedagang yang melanggar ketentuan harga. Pengecekan juga dilakukan untuk membedakan secara jelas antara beras jenis premium dan medium.

 

AKP I Made Dharma juga menyampaikan rincian harga yang berlaku di pasaran Lotim, di mana rata-rata penjualan masih mematuhi batas maksimal Beras Medium Tidak lebih dari Rp13.500 per kilogram dan Beras Premium Tidak melebihi Rp14.900 per kilogram.

 

Meskipun harga aman, Satgas memberikan penekanan khusus pada transparansi transaksi. Pihaknya telah mengimbau keras kepada pedagang dan kepala pasar untuk membantu sosialisasi serta memastikan konsumen tidak bingung saat berbelanja.

 

Imbauan ini bertujuan agar konsumen dapat dengan mudah membedakan jenis beras dan harganya, serta terhindar dari potensi kecurangan harga.

 

“Kami mengingatkan kepada pedagang untuk menyertakan harga HET, harga premium dan harga medium, sehingga para pembeli atau konsumen bisa mengetahui jenis harga dan jenis beras yang medium. Pembeli tidak kebingungan dan tidak khawatir pada saat melakukan transaksi pembelian,” tegas Kasat Reskrim.

 

(Purnomo)